SOLOPOS.COM - ilustrasi akta kelahiran. (Dok Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Masih ada warga Kabupaten Karanganyar yang memberikan nama anaknya dengan satu kata dan mengajukannya dalam dokumen kependudukan (akte kelahiran).

Untuk diketahui, sejak 21 April 2022 telah diberlakukan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Permendagri tersebut mengatur bahwa nama dalam dokumen kependudukan minimal terdiri atas dua kata.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Karanganyar, Hangestiningsih. “Sebagian besar yang mengajukan pembuatan akta kelahiran sudah memberi nama anaknya dengan minimal dua kata. Tapi yang mengajukan satu kata juga ada, tapi tidak banyak,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (4/7/2022).

Menurutnya, dimungkinkan mereka belum mengetahui adanya aturan mengenai nama tersebut. Sehingga ketika petugas Disdukcapil menemui pengajuan tersebut, pemohon disarankan untuk menambah satu kata lagi atau lebih pada nama yang diajukan. Pemohon juga diminta merevisinya di surat kelahiran yang dikeluarkan kantor desa domisili yang bersangkutan.

Baca Juga: Jadi Trending Topic, Siapa Nama Anak Kahiyang Ayu?

“Kami sarankan untuk merevisinya ke desa. Meskipun nama ini adalah hak orang tua, namun mereka mengikuti saran untuk memberikan nama minimal dua dua kata,” imbuhnya.

Meski demikian, nama seseorang juga tidak boleh terlalu panjang, yakni maksimal 60 karakter termasuk spasi. “Tapi tidak boleh terlalu panjang juga namanya. Maksimal 60 karakter termasuk spasi, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca,” ujarnya.

Selain itu, Permendagri juga mengatur nama tidak boleh bermakna negatif, multitafsir, dan sulit dibaca. Nama marga atau nama famili lainnya boleh diberikan dalam kesatuan nama.

“Misalnya ada marga Nainggolan, boleh mencantumkannya. Sedangkan gelar pendidikan, gelar adat, gelar keagamaan tidak boleh dicantumkan dalam akta kelahiran. Gelar-gelar itu hanya boleh dicantumkan pada kartu keluarga,” ujarnya.

Baca Juga: Nama Anak Dikritik, Franda dan Samuel Zylgwyn Tak Terima

Sementara itu, untuk memperluas pengetahuan masyarakat tentang aturan pemberian nama tersebut, pihaknya melakukan sosialisasi. Antara lain pada saat kegiatan TMMD, melalui acara-acara warga.

“Kami juga sosialisasi kepda masyarakat. Kami sudah sosialisasi di TMMD dan pekan ini juga akan ada sosialisasi di Tawangmangu. Beberapa waktu lalu kami juga diundang sebagai narasumber acara sosialisasi administrasi kependudukan di Kelurahan Gedong dan Keleurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya