SOLOPOS.COM - Petugas Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa seorang pria berinisial TT, 51, (kanan), di Mapolresta Banyumas, karena menjual istri untuk melayani nafsu bejat sejumlah pria, Senin (8/8/2022). (Solopos.com-Humas Polresta Banyumas)

Solopos.com, PURWOKERTO — Aparat Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang pria atau suami yang jual istri untuk melayani nafsu bejat pria lain. Pria berinisial TT, 55, warga Kabupaten Banyumas itu ternyata mengalami kelainan atau penyimpangan seksual.

Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, kepada awak media di Kantor Satreskrim Polresta Banyumas, Senin (8/8/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Agus mengaku sejauh ini ada tiga pria yang dilayani korban atas perintah suaminya. Ketiga pria itu merupakan orang dekat atau rekan dari suami korban di Banyumas yang rela jual istri sendiri.

Bahkan saat istrinya melakukan hubungan badan dengan pria lain di kamarnya, pelaku berusaha mengintip dengan cara bersembunyi di belakang pintu atau di atas plafon. Hal itu dilakukan pelaku karena mengalami penyimpangan seksual dalam satu tahun terakhir.

Selain jual istri untuk melayani nafsu bejat pria lain, suami di Banyumas itu juga melakukan tindak kekerasan kepada korban. Bahkan akibat perbuatan suaminya, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit selama tiga hari.

Baca juga: Terlalu! Pria di Banyumas Tega Jual Istri untuk Layani Pria Lain

“Korban pun tidak tahu dijual berapa oleh suaminya. Namun setiap kali selesai melayani pria lain, dia diberi uang Rp100.000 oleh pelaku. Kami masih dalami karena keterangan pelaku berubah-ubah,” ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas.

Perbuatan suami di Banyumas yang jual istri untuk melayani nafsu bejat pria lain itu terungkap setelah korban melapor. Korban yang merupakan istri pelaku melapor ke polisi pada Mei 2022 lalu. Namun, pelaku baru bisa ditangkap 1 Agustus lalu setelah melarikan diri ke wilayah Yogyakarta.

“Kasus ini terungkap setelah istri pelaku, I, 35, melaporkan perbuatan suaminya kepada kami pada bulan Mei 2022,” kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Senin siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya