SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka perampokan. (Antara-R. Rekotomo)

Solopos.com, MADIUN — Pelaku pencurian di sejumlah lokasi di Kabupaten Madiun, AYP, 16, ternyata anak pegawai berstatus aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS).

Fakta itu terungkap saat Polres Madiun melakukan jumpa pers di Mapolres Madiun, Kamis (30/9/2021). Polisi berhasil meringkus remaja asal Kabupaten Magetan itu gara-gara aksinya terekam kamera CCTV.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Secara ekonomi, keluarga Ryan ini sebenarnya bukan dari kalangan keluarga ekonomi rendah. Orangtuanya aparatur sipil negara (ASN). Namun, saat ini orangtua pelaku berpindah dinas ke luar Pulau Jawa,” tutur Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, saat berbincang dengan wartawan di Mapolres Madiun, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Tidak Kapok! Remaja Ini Sudah 6 Kali Beraksi…

Ryan menyampaikan pelaku mencuri di sejumlah toko maupun warung untuk memenuhi hasratnya bersenang-senang. Barang yang dicuri, seperti rokok, handphone, dan barang berharga lainnya.

“Dia ini sudah berulang kali mencuri. Tercatat tujuh kali tertangkap. Hasil curiannya untuk bersenang-senang. Kali terakhir (yang keenam) ditangkap karena mencuri di Magetan. Saat itu pelaku mendapat hukuman penjara satu tahun. Karena sudah berkali-kali diselesaikan secara diversi,” jelas Ryan di Mapolres Madiun, Kamis (30/9/2021).

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, menyampaikan polisi sempat kesulitan menangkap pelaku karena selalu berpindah-pindah. Padahal, polisi sudah mengantongi identitas pelaku dari rekaman kamera CCTV di salah satu toko dekat lokasi pencurian.

Baca Juga: Waduh! Bukan 6 Tapi 7 Kali Beraksi, Hasilnya untuk Bersenang-Senang

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni sepeda motor pelat nomor AE 6895 B, kardus handphone, dan satu unit handphone Oppo. “Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV di salah satu toko di Kecamatan Mejayan. Dari bukti itu, polisi mengejar pelaku,” kata Kapolres saat konferensi pers di Polres Madiun, Kamis (30/9/2021).

Kapolres menyebut remaja asal Magetan itu sudah tujuh kali beraksi di sejumlah toko dan warung di Madiun. Sebanyak tujuh kali pula, polisi berhasil menangkap pelaku. Dari lima kasus itu, lanjut Kapolres, diselesaikan secara diversi.

“Kali ini akan kami roses hingga peradilan. Polisi akan melanjutkan proses hukum pelaku dan tidak akan menggunakan proses diversi. Selain sudah berulang kali melakukan tindak kriminal, pelaku juga pernah mendekam di penjara karena kasus serupa,” jelas dia.

Baca Juga: Tragis, Nenek Sumi Ditemukan Meninggal Terbakar di Ladang

Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 362 KUHP Juncto UU RI No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya