SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaku UMKM. (Antara)

Solopos.com, WONOGIRI — Pendaftaran Program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro senilai Rp2,4 juta/penerima melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan gelombang II dilayani secara manual. Pemohon hanya diminta menyerahkan berkas kepada petugas di kantor dinas, kawasan kota Wonogiri.

Seperti diketahui, ada beberapa pengusul calon penerima Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM). Selain dinas terkait, pengusul meliputi Bank BRI, BNI, dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang Koperasi Usaha Kecil Menengah Dinas KUKM Perindag Wonogiri, Dwi Sudarsono, menyampaikan tata cara pendaftaran program bantuan UMKM diubah. Jika pada gelombang I secara daring melalui pranala atau link sesuai kelompok wilayah, pada gelombang II secara manual (sebelumnya disampaikan tata cara sama dengan gelombang I, yakni secara daring).

Ini Strategi Pemkab Wonogiri Hindarkan Kerumunan dalam Penyaluran Bansos

Metode pendaftaran diubah untuk mempermudah input data. Saat pendaftaran secara daring tim harus menunggu pemohon melengkapi berkas terlebih dahulu, sehingga input data tak bisa langsung dilakukan.

“Kalau manual tim bisa langsung menginput data. Daya yang diimput sesuai berkas yang diserahkan,” kata Dwi saat dihubungi Solopos.com, Rabu (14/10/2020).

Dia melanjutkan pada pendaftaran manual pemohon hanya diminta menyerahkan empat berkas, yakni surat keterangan usaha dari pemerintah desa/kelurahan, surat pernyataan bermaterai Rp6.000, foto kopi kartu tanda penduduk atau KTP, dan cetak foto tempat usaha yang dijalankan di kertas.
Pemohon akan dilayani sejumlah petugas pengecek berkas. Apabila dinilai sudah lengkap, pemohon bisa langsung pulang. Selanjutnya data yang tertera di berkas diinput tim lainnya.

“Penyerahan berkas dilayani sejak awal Oktober lalu hingga akhir November mendatang. Waktunya, Senin-Kamis pukul 07.00 WIB-15.30 WIB dan Jumat pukul 07.00 WIB-11.00 WIB,” imbuh Dwi.

Dia menjelaskan pihaknya mewajibkan pemohon menyerahkan surat keterangan usaha dan surat pernyataan sebagai bukti bahwa pemohon benar-benar memenuhi kualifikasi yang diminta Kementerian KUKM selaku pelaksana program.

Tanggung Jawab

Bukti itu sangat penting sebagai bahan pertanggungjawaban Dinas KUKM Perindag mengingat pendaftaran program ini menjadi tanggung jawab otoritas dinas. Apabila dikemudian hari data yang disampaikan tidak sesuai fakta, hal tersebut menjadi tanggung jawab pemohon.

“Surat keterangan usaha dan pernyataan sebagai filter agar tidak ada orang tak bertanggung jawab yang memanfaatkan program ini. Surat pernyataan memuat pernyataan bahwa pemohon memiliki usaha aktif, dana simpanan tak lebih dari Rp2 juta, dan sedang tak punya utang di bank atau lembaga keuangan lain. Itu sesuai kualifikasi yang diminta Kementerian KUKM,” ulas Dwi.

Kepala Dinas KUKM Perindag Wonogiri, Wahyu Widayati, menambahkan pemohon yang sudah mendaftarkan diri pada gelombang I tapi belum menyerahkan berkas dapat melengkapi berkas selama pendaftaran gelombang II dibuka. Banyak pemohon yang belum menyerahkan berkas.

64 Sekolah di Madiun Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka

Dia mencatat pada gelombang I terdapat 23.524 pendaftar. Pemohon yang menyerahkan berkas hingga 2 Oktober lalu sebanyak 15.184 orang. Sebanyak 8.340 pendaftar belum menyerahkan berkas.

“Masih banyak yang tak menyerahkan berkas kemungkinan karena hanya coba-coba. Atau tak berani bikin surat pernyataan bermaterai karena sebenarnya tak memenuhi kualifikasi yang diminta,” kata Wahyu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya