SOLOPOS.COM - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, memberi keterangan mengenai alasannya memecat Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Bambang Daryono, di ruang kerjanya, Senin (17/1/2022). (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Perseteruan Bupati Wonogiri, Joko Sutopo alias Jekek dengan eks Kepala Desa (Kades) Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Bambang Daryono berawal dari kasus perzinaan. Saat ini, perseteruan Bupati Jekek dengan Bambang Daryono telah memasuki babak baru.

Bambang melaporkan Bupati Jekek ke Polresta Solo atas tuduhan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik dan fitnah, Februari 2022. Bambang menyebut Bupati Jekek telah memfitnahnya. Bambang melapor atas tuduhan pencemaran nama baik melalui sarana elektronik sebagaimana diatur dalam UU No. 19/2016 perubahan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jika saya disebut sebelumnya berbuat zina lebih dari satu kali dengan wanita berbeda, itu tidak benar. Saya sangat kecewa bupati menyampaikan hal itu melalui media. Di berita, bupati bilang juga merekam pembicaraan. Tak ada tokoh warga yang bilang saya sebelumnya melakukan zina. Bupati juga bilang saat klarifikasi, saya mengakuinya. Saya tak pernah ditanya soal itu. Justru waktu itu mendorong saya mengundurkan diri,” kata Bambang Daryono, kepada Solopos.com, Sabtu (12/3/2022).

Baca Juga : Keren, Waduk Pidekso Wonogiri akan Dilengkapi Perahu hingga Jetski.

Bupati Jekek pun menanggapi biasa laporan yang dilakukan Bambang.

“Saya menyampaikan hal itu setelah mendapat informasi dari tokoh-tokoh warga Desa Karangtengah [saat proses permintaan klarifikasi ke Bambang]. Semua sudah terklarifikasi,” kata Bupati Jekek.

Perseteruan Bupati Jekek dengan Bambang bermula saat Bambang Daryono selaku Kades Karangtengah periode 2016-2022 digerebek warga karena kedapatan berada di rumah seorang perempuan yang sudah bersuami, Anisa Latif di Dusun Manggis, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, 26 Maret 2020 malam.

Bambang Daryono sempat babak belur dihajar massa. Bambang Daryono diduga telah berbuat mesum. Saat itu, suami Anisa melaporkan ke proses hukum.

Baca Juga : Omicron Masuk Wonogiri, Jekek Siapkan Strategi.

Di tengah proses hukum, Bambang Daryono diberhentikan sementara oleh Bupati Jekek. Bambang Daryono balik melaporkan suami Anisa ke Polres Wonogiri, 22 Oktober 2020. Suami Anisa Bersama enam warga Dusun Manggis lainnya terlibat mengeroyok Bambang hingga babak belur. Suami Anisa dan enam warga Dusun Manggis masing-masing dihukum enam bulan penjara.

Di perkara perzinaan, Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri memvonis Bambang dan Anisa, masing-masing lima bulan penjara dan 2,5 bulan penjara. Vonis dibacakan majelis hakim PN Wonogiri, 14 Oktober 2020. Memperoleh vonis tersebut, keduanya banding.

Di tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Semarang, Bambang dan Anisa dihukum masing-masing lima penjara masa percobaan 10 bulan. Vonis dibacakan, 4 Desember 2020. Bambang menjalani hukuman percobaan 10 bulan tanpa melakukan tindak pidana.

Baca Juga : Duh! Mayoritas Kecamatan di Wonogiri Kembali Terinfeksi Covid-19.

Selanjutnya, Bupati Jekek memecat Bambang. Bupati Jekek menerbitkan SK Bupati No. 141.1/204/HK/2021 tanggal 24 September 2021.

Bambang tak terima dengan pemecatan tersebut. Bambang menilai keputusan itu menyalahi peraturan. Bambang menganggap tak seharusnya dirinya dipecat.

Bambang pun mengajukan gugatan ke PTUN, awal Januari 2022. Perkara Bambang teregister No. 3/G/2022/PTUN.SMG. Bambang memohon hakim agar menghukum Bupati Jekek mengaktifkan lagi dirinya sebagai Kades. Di samping itu, memohon hakim agar Bupati Jekek membayar ganti rugi senilai Rp59 juta dan immaterial senilai Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya