SOLOPOS.COM - Ilustrasi mobil PJR. (Daihatsu.co.id)

Solopos.com, SOLO — Salah satu armada yang digunakan kepolisian khususnya satuan lalu lintas atau Satlantas adalah mobil PJR atau mobil patroli. Karena hal ini sesuai dari kepanjangan PJR yakni Patroli Jalan Raya.

Tidak hanya itu, anggota polisi yang berada di mobil PJR, tidak sekadar patroli namun juga bertugas menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun untuk lebih jelasnya inilah beberapa tugas pokok polisi PJR seperti dikutip Solopos.com dari Daihatsu.co.id.

1. Mengatur, menjaga, mengawal dan melakukan patroli di jalan raya dan lingkungannya.
2. Menindak pelanggaran lalu lintas dan menangani TKP bila ada kecelakaan lalu lintas di area tanggung jawabnya.
3. Menindak bila ada kriminalitas yang terjadi di sepanjang jalan.
4. Bertanggung jawab atas berkas perkara pelanggaran lalu lintas dan mengirimnya pada pengadilan dan masih banyak lagi tugas lainnya.

Baca juga: Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasannya Lur…

Apabila Anda memperhatikan mobil PJR, selain lampu rotor di bagian atap ada juga tanda panah berwarna merah terdapat pada pintu mobil.

Bagi beberapa orang menganggap tanda panah warna merah pada pintu mobil hanya variasi agar penampilan mobil PJR terlihat lebih gagah dan menarik.

Ternyata bukan itu fungsi tanda panah berwarna merah pada pintu mobil PJR. Karena tanda panah merah tersebut merupakan rambu lalu lintas.

Jika kebetulan Anda melihat mobil PJR polisi berhenti di jalan raya coba perhatikan tanda panahnya. Lambang panah berwarna merah ini merupakan tanda yang harus Anda ikuti.

Baca juga: Kartu Tol, Begini Cara Mengisi dan Menggunakannya

Fungsi tanda panah merah di mobil PJR polisi ini adalah sebagai penunjuk arah. Sama halnya seperti rambu lalu lintas. Jadi bisa dikatakan kalau tanda panah merah ini merupakan rambu berjalan.

Tanda ini sangat berguna bila terjadi suatu gangguan di jalan raya. Sehingga polisi melakukan penutupan jalan. Bila kebetulan Anda berada di area gangguan tersebut maka Anda harus mengikuti arah panah yang tampak di mobil PJR polisi tersebut.

Karena itulah bila Anda menemukan mobil PJR sedang menutup jalan, ikuti saja arah tanda panah yang tampak pada mobil tersebut. Meskipun petugas polisi tidak memberikan arahan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya