SOLOPOS.COM - Kantor pinjol di Yogyakarta yang digerebek polisi, Kamis (14/10/2021). (Detik)

Solopos.com, SLEMAN — Debt collector salah satu kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di ruko lantai 3, Jalan Prof Herman Yohanes, Depok, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) digaji sesuai upah minimum regional (UMR) Yogyakarta.

Hal itu terungkap saat aparat gabungan Polda DIY dan Polda Jawa Barat menggerebek kantor pinjol ilegal di Sleman, DIY Kamis (14/10/2021) malam. Polisi menangkap 83 orang karyawan. Beberapa orang bertugas sebagai debt collector.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Yuliyanto, menyampaikan karyawan pinjol ilegal itu tak semuanya dari Yogyakarta. Beberapa orang dari luar Yogyakarta dan luar Jawa. Mereka sudah bekerja satu bulan dan ada yang baru bekerja dua hari.

Baca Juga : Ramai-Ramai Menggerebek Pinjol Setelah Jokowi Bicara

“Gajinya UMR Yogyakarta. Ada yang saya tanya gajinya berapa, bilang Rp2,1 juta. Ada yang belum gajian. Mereka menagih, mengingatkan seperti itu. Kalau yang lain saya belum tahu,” kata Yuli seperti dilansir detikcom, Jumat (15/10/2021).

Polisi sudah membawa 83 orang karyawan pinjol ilegal beserta barang bukti ke Polda Jawa Barat. Barang bukti yang disita, yakni 105 ponsel untuk penagihan, 105 PC, dan laptop untuk aktivitas pinjol ilegal.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman, menuturkan perusahaan pinjol ilegal tersebut menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal. Semua aplikasi yang dijalankan itu tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga : 4.000 Aduan Soal Pinjol, Koperasi Berpraktik Rentenir

“Hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut. Tim mendapatkan fakta bahwa benar ada penyelenggaraan penagihan pinjaman online,” ujar dia.

Di tempat lain, Polda Jawa Timur (Jatim) menerima 45 pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal dalam kurun waktu setahun. Kanit I Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKP Rivaldi, menyampaikan Ditreskrimsus telah membentuk Satgas dan berkoordinasi dengan OJK.

“Kami terima pengaduan dari masyarakat sekitar 45. Masih proses penyelidikan. Di Polda sudah membentuk Satgas Pinjaman Online yang dibentuk Bapak Dirkrimsus. Kami sudah komunikasi dengan OJK,” kata Rivaldi, Jumat.

Baca Juga : Jalankan 22 Aplikasi Ilegal, Perusahaan Pinjol di Jogja Digerebek

Rivaldi menyebut hanya ada dua pinjol yang legal atau berizin di Jatim. Data itu mengacu OJK. Sayangnya, dia tidak bisa memastikan berapa pinjol ilegal di Jatim.

“(Pinjol) yang legal di OJK ini ada 106 fintech. Nah yang di Jatim ada 2 yang legal. Kalau yang ilegal itu kami tidak bisa memastikan apakah di sini ada atau tidak. Ada di Jakarta atau di Surabaya. Kebanyakan yang ilegal mencantumkan alamat palsu, seperti itu,” ujar Rivaldi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya