SOLOPOS.COM - Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di salah satu peternakan hewan di Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/6/2022). Penyemprotan tersebut dilakukan setelah ditemukan 35 hewan ternak suspek penyakit mulut dan kuku (PMK) di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah telah menetapkan bantuan untuk peternak yang hewan ternaknya terkena penyakit mulut dan kuku (PMK).

Nominal bantuan yang diberikan kepada peternak mulai Rp1,5 juta hingga Rp10 juta per ekor.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam melakukan pemberantasan PMK, dilakukan pendepopulasian terhadap hewan sehat, hewan yang sakit, terduga sakit, dan atau hewan pembawa PMK.

Pendepopulasian sendiri dilakukan dengan cara pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter) dan pemusnahan populasi (stamping out).

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) No. 518/2022 tentang Pemberian Kompensasi dan Bantuan Dalam Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang diteken tertanggal 7 Juli 2022, disebutkan peternak akan diberikan bantuan terhadap hewan yang terpaksa harus dilakukan pendepopulasian.

Baca Juga: DKPP Surabaya Pasang Eartag, Tandai Sapi Telah Divaksin PMK Dosis 1 & 2

Kementan akan memberikan kompensasi terhadap pendepopulasian hewan ternak sehat yang berpontesi menularkan PMK di zona hijau, sementara bantuan diperuntukkan kepada hewan yang mati akibat PMK di zona merah.

“Hewan yang mati akibat PMK atau tertular PMK dan dikenai tindakan pemotongan hewan bersyarat (test and slaughter) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua, dapat diberikan bantuan,” bunyi diktum keempat Kepmentan.

Kementan membatasi pembayaran bantuan paling banyak lima ekor per kepemilikan yang berada di wilayah atau kawasan (pulau) yang merupakan zona merah.

Bantuan hanya dapat diberikan kepada perseorangan atau peternak yang memenuhi persyaratan administrasi dan kriteria hewan.

Berikut syarat peternak mendapatkan bantuan:

– Melampirkan lembar fotokopi KTP
– Hewan telah didata dan dilaporkan oleh dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan di iSIKHNAS, yang dibuktikan dengan print out data iSIKHNAS
– Memiliki surat keterangan kepemilikan hewan yang ditandatangi oleh kepala desa atau lurah setempat
– Melampirkan visum et repertum untuk hewan yang mati dari dokter hewan berwenang dan surat diagnosis dari dokter hewan setempat yang menunjukkan gejala klinis.

Nantinya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan melakukan proses pembayaran bantuan setelah menerima hasil validasi administratif dari kepala dinas provinsi.

Adapun besaran bantuan yang diberikan berdasarkan Keputusan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan No. 08048/2022 tentang Besaran Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat PMK, untuk kambing/domba Rp1,5 juta, babi Rp2 juta, dan sapi Rp10 juta.

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Wabah PMK, Ini Syarat Peternak Dapat Bantuan hingga Rp10 Juta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya