SOLOPOS.COM - Ilustrasi Terminal Purboyo Madiun (JIBI/Solopos/Antara)

Terminal Purboyo Madiun segera diambil alih pemerintah pusat sesuai ketentuan UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Madiunpos.com, MADIUN — Terminal Bus Purbaya Kota Madiun, Oktober 2016 mendatang, diambil alih pemerintah pusat. Ketentuan baru itu membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur bakal kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) senilai Rp770 juta.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Target PAD tahun 2015 lalu mencapai Rp770 juta dan terealisasi 100%. Itu nanti akan hilang saat dikelola oleh pemerintah pusat sesuai aturan yang ada,” kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Madiun, Heri Suwartono, kepada wartawan di Madiun, Minggu (31/1/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut dia, sesuai UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, terminal bus tipe A atau terminal bus yang melayani angkutan antar kota antar provinsi (AKAP), pengelolaannya harus dilakukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Sementara itu, untuk terminal tipe B atau terminal bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), pengelolaanya dilakukan oleh pemerintah provinsi. Terminal tipe C atau terminal angkutan kota yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Aturan itu nanti akan memangkas kewenangan daerah. Kota atau kabupaten hanya diperbolehkan mengelola terminal tipe C. Sedangkan terminal tipe C di Madiun itu PAD per tahunnya hanya Rp8 juta,” kata dia.

Meski PAD akan berkurang drastis, Pemkot Madiun tidak dapat berbuat apa-apa, hal itu karena telah diatur dalam undang-undang. Menjelang penerapan peraturan tersebut di Terminal Purboyo Madiun, pihaknya telah melakukan berbagai persiapan, di antaranya inventarisasi personel, peralatan, pembiayaan, dan dokumen (P3D).

Jika kelak Terminal Purboyo Madiun sudah diserahkan kepada pemerintah pusat, lanjutnya, petugas pun diperbolehkan memilih, apakah akan ikut pemerintah pusat, pemerintah provinsi, atau pemerintah daerah. “Personel di terminal nanti boleh memilih untuk menjadi pegawai pusat atau pegawai daerah. Namun kewenangan sepenuhnya ada di kepala daerah,” kata dia.

Lokasi Lama
Ditanya tentang rencana perpindahan Terminal Purbaya Madiun dari lokasi lama di Jl. Basuki Rahmat ke Jl. Lingkar Kota Madiun, Heri memastikan hal itu batal.  Rencana perpindahan tersebut digagas saat belum ada aturan pengambilalihan terminal tipe A oleh pemerintah pusat. Tujuannya adalah untuk pengelolaan tata kota dan arus lalu lintas yang lebih baik di Kota Madiun.

“Terkait rencana perpindahan ke ringroad itu kan kemarin masih tahapan DED. Lantaran karena terbit aturan baru pas Kota Madiun mengurus izin, makanya dibatalkan untuk pindah,” kata dia.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya