SOLOPOS.COM - Ilustrasi wanita hamil (Boldsky.com)

Solopos.com, BANTUL — Seorang wanita yang sedang hamil tua diduga mencuri perhiasan senilai Rp60 juta dari toko perhiasan di Dusun Kergan, Trimulyo, Kretek, Bantul, DI Yogyakarta. Wanita berinisial S itu mengaku nekat mencuri karena terlilit utang ratusan juta rupiah.

Kapolsek Kretek, Kompol Yoshephine Iswantari, mengatakan pencurian itu dilakukan S pada 30 Maret 2022. Pelaku S merupakan warga Trimulyo, Kapanewon Kretek, Bantul.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pencurian ini bermula saat wanita berusia 35 tahun itu mendatangi toko perhiasan itu untuk membeli token listrik. Kemudian, saat pemilik toko perhiasan, Tutik, sedang pergi ke dapur pelaku dengan cepat mencuri perhiasan.

Baca Juga: Toko di Malioboro Dicat Merah, Pengelola Langsung Diminta Cat Ulang

“Sebab selain menjual emas, korban juga melayani pengisian token listrik. Tersangka mengambil emas saat korban sednag pergi ke dapur,” kata Yosephine, Kamis (7/4/2022).

Setelah itu, pemilik toko baru menyadari bahwa perhiasan berbagai jenis seperti kalung, gelang, cinci, dan liontin sudah tidak ada di kotak yang disimpan di dalam etalase toko.

“Setelah itu, korban lantas melapor ke Polsek Kretek pada 1 April lalu. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi. Setelah itu polisi juga mendatangi sejumlah toko perhiasan di wilayah Bantul dan Jogja sebagai antisipasi kemungkinan emas yang dicuri sudah dijual,” kata dia.

Baca Juga: Ngeri! Remaja di Bantul Hendak Tawuran, Bawa Gir dan Tongkat

Penyelidikan melalui toko-toko emas akhirnya membuahkan hasil. Pada Senin (4/4/2022) lalu, polisi mendapat informasi bahwa perhiasan milik korban ada di salah satu toko emas di wilayah Angkruksari, Kretek.

“Setelah dicocokkan dengan korban ternyata perhiasan itu benar milik korban,” kata Yosephine.

Setelah mengetahui perhiasan milik korban, polisi lantas langsung mencari identitas penjual emas di toko emas Angkruksari tersebut. Akhirnya teruangkap yang menjual emas tersebut adalah S, warga Tirtomulyo, Kretek.

“Kami kemudian mendatangi kediaman S, kemudian menangkapnya. S pun mengakui telah melakukan pencurian kotak yang berisi perhiasan tersebut,” ujar Yosephine.

Dari pemeriksaan, kata kapolsek, pelaku S terpaksa mencuri perhiasan tersebut dengan alasan terlilit utang yang nilainya ratusan juta rupiah. Untuk perhiasan yang dicuri, pelaku telah menjualnya di toko perhiasan di wilayah Bantul kota dan toko perhiasan di Angkruksari.

“Dari hasil penjualan itu, dia mendapatkan uang Rp34 juta. Uang itu digunakan untuk membayar utang dan membeli satu unit kulkas,” papar Yosephine.

Dari hasil penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan S, yakni cincin yang belum dijual, kulkas, serta sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai sarana untuk melakukan pencurian.

Dalam kasus ini polisi menjerat S dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Namun karena kondisi S saat ini sedang hamil tua dan diperkirakan akan melahirkan pada Mei ini sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan.

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Hamil Tua dan Terlilit Utang, Wanita Gasak Perhiasan Senilai Rp60 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya