SOLOPOS.COM - Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, (tengah) menunjukkan STNK dan kunci sepeda motor korban yang dicuri pelaku di Aula Satreskrim Polres Karanganyar, Rabu (16/6/2021). (Solopos-Candra Putra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- WAK, 24, karyawan Rainbow Cafe, Tuban, Gondangrejo, Karanganyar, nekat mencuri sepeda motor rekan kerjanya Senin (31/5/2021). Pelaku nekat melakukan tindakan tak terpuji itu dengan alasan mempunyai beban ekonomi dan terlilit hutang yang banyak.

Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh WAK tersebut diungkapkan oleh Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, ketika menggelar ungkap kasus di Aula Satreskrim Polres Karanganyar Rabu (16/6/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Wakapolres mengatakan aksi pencurian yang dilakukan WAK berawal pada Senin (31/5/2021), pelaku meminjam sepeda motor korban berinisial SW, 18, dengan alasan mengambil blender.

Baca juga: Terjun dari Jembatan Ringroad Mojosongo, Mahasiswi Sragen Ditemukan Selamat

Namun, bukannya mengambil blender, pelaku justru menggandakan kunci motor korban untuk melancarkan aksi pencuriannya.

"Setelah itu, sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku meminta tolong temannya untuk mengambil motor yang sudah digandakan kuncinya itu dan mengaku kendaraan itu baru dibeli pelaku," ujar Wakapolres.

"Setelah itu, sekitar pukul 21.30 kedua rekannya yang sudah diberi kunci duplikat diminta mengambil kendaraan korban dan minta diparkirkan ke tempat penitipan sepeda motor belakang Pasar Tuban dan diminta pulang," tambah dia.

Baca juga: Jual Gas Elpiji Oplosan, Warga Jebres Solo Diciduk Polisi di Karanganyar

Wakapolres melanjutkan setelah mendapatkan laporan pencurian, polisi langsung menerima informasi penggandaan kunci sepeda motor yang dilakukan pelaku di perempatan Pasar Tuban pada Selasa (1/6/2021).

Setelah itu, polisi langsung melaksanakan penangkapan pelaku di kafe tempat pelaku dan korban bekerja. Akibat tindakan tersebut pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP dan terancam kurungan penjara tujuh tahun.

Sementara itu, pelaku WAK mengaku nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik rekan kerjanya karena desakan kebutuhan ekonomi yang besar. Selain itu, pelaku juga mengaku sedang terlilit utang.

Baca juga: 1 Karyawan Positif Covid-19, Toserba Mitra Karanganyar Ditutup Satpol PP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya