SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pencurian (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN – Aparat Polsek Kota Sragen menangkap Slamet Agus Pudyastanto alias Agus Manuk, 34, warga Dukuh Mbulak, RT 09, RW 03, Desa Taraman, Sidoharjo, Sragen. Tersangka merupakan maling spesialis rumah kosong di Sragen yang terjadi pada Februari-Maret lalu.

Setidaknya ada tiga rumah yang disatroni tersangka. Ketiga rumah itu masing-masing milik Paidi dan Komari di Dukuh Bugel, RT 02, Desa Tangkil, Sragen, masing-masing pada 12 Maret 2021 dan 25 Februari 2021 serta rumah Putrajaya di Kampung Pencol, Kelurahan Karangtengah, Sragen, pada 24 Februari 2021 lalu. Dua kasus pencurian terakhir merupakan hasil pengembangan dari terungkapnya kasus pencurian di rumah Paidi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Tersangka menyatroni rumah Paidi saat pemiliknya pergi berjualan di Pasar Bunder. Di rumah itu, tersangka sempat mengambil laptop dan dua ponsel. Namun, laptop itu akhirnya terjatuh hingga pecah saat tersangka hendak turun dari lantai dua rumah korban. Laptop itu kemudian dibuang ke sebuah sumur oleh tersangka.

Baca juga: Jos! 25 Pemuda Milenial di Sragen Terjun Jadi Petani Melon Eksklusif

Dari rumah Komari dan Putrajaya, tersangka membawa kabur dua ekor burung murai batu, dua ekor burung lovebird, sebuah ponsel dan dua surat emas. Saat beraksi, tersangka menggunakan sepeda angin merk Polygon sebagai sarana memantau situasi di sekitar rumah yang menjadi sasaran pencurian.

Tersangka masuk ke rumah korban dengan berbagai cara seperti memanjat pagar dan merusak kunci. Berbekal keterangan dari para korban, polisi akhirnya mampu membekuk maling rumah kosong itu. Penangkapan tersangka bermula dari keterangan orang yang telah membeli ponsel hasil curian tersebut.

Baca juga: Musim Sadranan, Harga Bunga Mawar di Klaten Naik 400 Persen

“Total kerugian yang dialami tersangka mencapai sekitar 30 juta. Tersangka mengaku nekat mencuri karena memiliki banyak utang. Ia sendiri suka bermain judi,” papar Kapolsek Kota Sragen, AKP Mashadi, kepada Solopos.com, Sabtu (27/3/2021).

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman kurungan penjara antara 5-7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya