SOLOPOS.COM - Tersangka kasus penimbunan BBM dari berbagai daerah di Jateng saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (5/9/2022). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, KUDUS — Pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus terancam diberhentikan sementara dari jabatannya karena diduga terlibat kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Putut Winarno, menanggapi adanya PNS di Pemkab Kudus yang menjadi tersangka kasus penimbunan BBM jenis bio solar. PNS yang terlibat penimbunan BBM itu bernama Abdul Wahab, 42, dan selama ini tercatat sebagai pegawai di Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

PNS Kabupaten Kudus itu juga turut dihadirkan di Mapolrestabes Semarang dalam kegiatan ungkap kasus penyalahgunaan dan penimbunan BBM di berbagai daerah di Jateng yang digelar Polda Jateng, Senin (5/9/2022).

“Kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari pimpinan organisasi perangkat daerah [OPD] terkait bahwa ada jajarannya yang diduga tersangkut kasus penimbunan BBM,” kata Putut di Kudus, Senin.

Ia mengungkapkan ketika ASN tersebut benar terlibat dan sudah ada proses hukum di kepolisian, dimungkinkan untuk diusulkan pemberhentian sementara. Untuk sementara ini, kata dia, baru tahap melaporkan kepada pimpinan kepala daerah terkait dugaan keterlibatan ASN di lingkungan Pemkab Kudus.

Baca juga: Perusahaan di Kudus Terlibat Penimbunan BBM Subsidi, Tersangka PNS

Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Semarang disampaikan berbagai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Jateng. Dari puluhan kasus yang diungkap paling menonjol adalah pengungkapan kasus di Kudus di mana polisi penimbunan 12 ton bio solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli.

Sedangkan tersangka pelaku ada dua yakni PNS bernama Abdul Wahab, 42, dan pegawai swasta bernama Arif Riska Yuliadi, 28.

Dalam pengakuannya, Abdul Wahab mengaku hanya menerima bio solar dari tersangka Arif yang kemudian ditimbun. Setelah itu, BBM bio solar itu dibeli perusahaan PT ASS. Aksinya itu sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.

Baca juga: Pertamina Sebut Penjualan BBM Industri Turun 25%, Ini Penyebabnya

“Tugas saya menerima atau pengepul. Sehari tidak pasti. Bisa 5000-1.000 liter. Setelah ke saya nanti ada sopir di PT itu yang mengambil. Saya jualnya Rp8.500 per liter,” ujar PNS di Kabupaten Kudus itu saat dihadirkan dalam acara jumpa pers di Mapolrestabes Semarang.

Atas perbuatannya itu, PNS Kabupaten Kudus ini pun dijerat Pasal 54 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya