SOLOPOS.COM - Kades Karangtengah, Wonogiri, Bambang Daryono (kiri) didampingi pengacaranya, Asri Purwanti, melapor ke Polres Wonogiri, belum lama ini, Kamis (26/3/2020) lalu. (Istimewa/Asri Purwanti)

Solopos.com, WONOGIRI — Majelis hakim Pengadilan Negeri Wonogiri memvonis Kepala Desa atau Kades Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Wonogiri nonaktif, Bambang Daryono, dengan pidana lima bulan penjara atas kasus dugaan perzinaan, Rabu (14/10/2020) lalu.

Sementara, pasangan tak resminya, Anisa Latif, divonis dua bulan 15 hari penjara. Keduanya langsung menyatakan banding lantaran tak sepakat dengan pertimbangan majelis hakim. Juru bicara Pengadilan Negeri atau PN Wonogiri, Adil Prayogi, saat ditemui Solopos.com di PN setempat, Jumat (16/10/2020) lalu, mengonfirmasi informasi tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Jadi Korban Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali, Begini Kondisi Hanafi Rais

Saat memberi keterangan dia menyebut terdakwa Bambang dan Anisa dengan inisial. Bambang berinisial BD, sedangkan Anisa berinisial AL. Salah satu hakim PN Wonogiri itu mengatakan sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut BD dengan pidana tujuh bulan penjara. Sementara, AL dituntut lima bulan penjara.

Hal itu berarti putusan majelis hakim terhadap BD lebih rendah dua bulan penjara, sedangkan putusan AL lebih ringan dua setengah bulan penjara dari pada tuntutan. “Setelah diputus, kedua terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Para pihak mempunyai wakti tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk menyatakan sikap,” kata Adil.

Saat ditanya apa pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara, dia meminta mengecek direktori putusan. Jika putusan sudah diunggah di website resmi Mahkamah Agung atau MA, siapa pun dapat mengetahui hal-hal terkait putusan perkara. Dia menginformasikan perkara BD bernomor 91/Pid.B/2020/PN.Wng, sedangkan perkara AL bernomor 92/Pid.B/2020/PN.Wng.

Penelusuran Solopos.com di putusan3.mahkamahagung.go.id, putusan yang ditemukan hanya putusan perkara Bambang. Namun, laman tersebut hanya memuat lembar putusan tanpa disertai dokumen putusan lengkap.

Majelis hakim menyatakan Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah berzina. Majelis hakim menjatuhkan pidana lima bulan penjara. Majelis hakim terdiri atas Lenny Kusuma Maharani, Anita Zulfiani, dan Michael Last Yuliar S.N.

Banding

Pengacara Bambang dan Anisa, Asri Purwanti, mengatakan kedua kliennya langsung menyatakan banding setelah majelis hakim selesai membacakan putusan. Menurut Asri majelis hakim sudah objektif dalam memutus perkara. Namun, dia menilai mereka mengabaikan sejumlah fakta persidangan dalam membuat pertimbangan.

Sebaliknya, pertimbangan majelis hakim justru sama dengan berita acara pemeriksaan atau BAP dari polisi. Di sisi lain, ada sejumlah keterangan di BAP yang dibantah kedua kliennya karena tak sesuai fakta yang dialamiter terdakwa. Menurut Asri, fakta persidangan yang diabaikan seperti istri Bambang yang menyatakan Bambang tidak pernah bertindak macam-macam dengan perempuan lain selain Anisa.

“Fakta lainnya yang diabaikan, yakni Pak Bambang di persidangan bilang saat diperiksa pertama kali dalam kondisi babak belur dan tertekan. Karena saat itu pemeriksaan dilakukan sesaat setelah Pak Bambang dikeroyok warga. Hal-hal di pledoi juga diabaikan,” kata Asri.

Debat Pilkada Sukoharjo: Panas! EA-Joswi Saling Jegal Adu Unggul

Terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri, Bagyo Mulyono, mengatakan JPU belum menentukan sikap. Dia akan membahas hal tersebut, Senin (19/10/2020) ini.

Seperti diketahui, Bambang yang merupakan Kades Karangtengah Wonogiri kedapatan berada di rumah seorang perempuan bersuami, Anisa, warga Dusun Manggis, Desa Temboro, Kecamatan Karangtengah, 26 Maret tengah malam lalu. Saat itu Bambang dihajar warga hingga babak belur. Suami Anisa melaporkan Bambang dan Anisa ke polisi atas tuduhan dugaan perzinaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya