SOLOPOS.COM - Petugas Satreskrim Polresta Banyumas memeriksa seorang pria berinisial TT, 51, di Mapolresta Banyumas, karena menjual istri untuk melayani nafsu bejat sejumlah pria, Senin (8/8/2022). (Solopos.com-Humas Polresta Banyumas)

Solopos.com, BANYUMAS — Perbuatan tidak terpuji dilakukan seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), berinisial TT, 51. TT yang berstatus sebagai suami itu tega jual istri untuk melayani nafsu bejat sejumlah pria di Banyumas.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto, mengatakan kasus ini terungkap setelah istri pelaku atau korban berinisial I melapor ke polisi. Namun, pelaku sempat kabur dan diketahui keberadaannya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Istri pelaku, I, melaporkan perbuatan suaminya kepada kami pada bulan Mei 2022,” ujar Agus, Senin (8/8/2022).

Agus menambahkan pelaku sempat kabur setelah istrinya melapor ke polisi. Akan tetapi, pelaku atau suami di Banyumas yang jual istri ke pria lain itu akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Banyumas pada 1 Agustus 2022.

“Pelaku dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2022 telah melakukan tindak kekerasan seksual berupa menyuruh istrinya untuk berhubungan badan dengan pria lain yang dicarikan oleh pelaku,” katanya.

Baca juga: Edan! Pencuri di Banyumas Sembelih Kambing di Kandang 

Ia mengatakan sejauh ini ada tiga pria yang dilayani oleh korban atas perintah dan ancaman dari pelaku atau suami sendiri itu. Ketiga pria itu merupakan orang dekat atau rekan pelaku atau suami korban.

Bejatnya lagi, selain jual istri ke pria lain, suami di Banyumas ini juga melihat langsung saat korban melakukan hubungan dengan pria lain. Pelaku diketahui bersembunyi di belakang pintu atau di atas plafon untuk mengintip korban yang berhubungan dengan pria lain. Hal itu dilakukan pelaku karena mengalami penyimpangan seksual dalam setahun terakhir.

Selain memaksa istri untuk melayani nafsu bejat pria lain, pelaku juga diketahui kerap melakukan kekerasan. Bahkan, akibat perbuatan pelaku, korban sempat masuk rumah sakit dan menjalani perawatan selama tiga hari.

Baca juga: Sadis! Tak Terima Diceraikan, Suami di Malang Tusuk Istri & Anaknya

“Korban juga tidak tahu dijual berapa oleh suaminya. Namun setiap kali selesai melayani pria lain, dia diberi uang Rp100.000 oleh pelaku. Kami masih mendalam keterangan pelaku masih berubah-ubah,” jelas Kasatreskrim Polresta Banyumas.

Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat Pasal 44 ayat 2 dan Pasal 47 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Pelaku diancam hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya