Solopos.com, SOLO – ”Sudah sangat banyak korban untuk didiamkan,” begitu kata seorang jurnalis–laki-laki–sekaligus aktivis pergerakan sosial di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah, ketika turut berdiskusi di Twitter dengan tanda pagar #dukungpermenppks30.
Yang dimaksud ”permenppks30” adalah Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggu.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.