SOLOPOS.COM - Gubernur Sumsel Alex Noerdin (Foto detikcom)

Solopos.com, JAKARTA — Belum selesai satu kasus, mantan Gubernur Sumatra Selatan Alex Noerdin kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Kali ini ia diduga turut menilap dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Victor Antonius Saragih.

Baca Juga: Luhut Ingin Bagikan Uang Denda Rp100 Miliar dari Aktivis untuk Papua 

“Ya sudah (ditetapkan tersangka),” kata Viktor melalui pesan singkat kepada detikcom, Rabu (22/9/2021).

Alex Noerdin dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie pernah diperiksa Kejagung sebagai saksi terkait kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang ini.

“Saksi itu terkait pemberian dana hibah wakaf untuk Masjid Sriwijaya di Palembang 2015 dan 2017,” kata Victor Antonius Saragih Sidabutar pada 29 Juli 2021 lalu.

Victor menerangkan Alex diperiksa sebagai Gubernur Sumsel periode 2008-2018. Saat menjabat gubernur, kata Victor, Alex menyetujui dana hibah kepada yayasan wakaf Masjid Sriwijaya.

“Ya tentunya dia sebagai gubernur pada masa itu yang memproses dan menyetujui pemberian hibah untuk yayasan wakaf Masjid Sriwijaya,” ungkapnya.

Rp2,4 Miliar

Alex Noerdin disebut menerima aliran dana Rp2,4 miliar terkait proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.

Dilansir dari Antara, Rabu (28/7/2021), fakta ini terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) M Naimullah membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa korupsi dana hibah, yakni Eddy Hermanto, Syarifuddin, Yudi Arminto, dan Dwi Kridayani.

Kasus Gas Bumi

Kejagung sebelumnya menetapkan Alex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019. Alex Noerdin langsung ditahan.

Alex saat menjabat Gubernur Sumsel berperan menyetujui kerja sama pembelian gas bumi antara PT PDPE dan DKLN untuk membentuk PT PDPDE Gas.

Baca Juga: 3 Menteri Teken SKB, Ini Daftar Hari Libur Nasional 2022 

“Tersangka AN meminta alokasi gas bagian negara dari BP Migas untuk PDPDE Sumatera Selatan. Tersangka AN ini menyetujui dilakukannya kerja sama antara PT PDPDE dengan PT DKLN membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE-nya Sumsel untuk mendapat alokasi gas bagi negara,” katanya.

Kasus ini bermula pada 2010, ketika Pemprov Sumsel memperoleh alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari PT Pertamina.

Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas, yang ditunjuk sebagai pembeli gas bumi adalah BUMD Provinsi Sumsel (PDPDE Sumsel).

Tetapi dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN), membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15% untuk PDPDE Sumsel dan 85% untuk PT DKLN.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya