SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur. (Freepik)

Solopos.com, KULONPROGO — Fakta demi fakta terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan seorang dukun di Sentolo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berinisial B, akhirnya terkuak.

Warga di sekitar tempat tinggal B, menyebut jika terduga pelaku sebenarnya hanyalah warga biasa. B bahkan dikenal tidak memiliki kemampuan sebagai seorang dukun, apalagi mampu menyembuhkan pasien.

Promosi Skuad Sinyo Aliandoe Terbaik, Nyaris Berjumpa Maradona di Piala Dunia 1986

Ketua RT 024/RW 012, Dusun Banaran Lor, Kalurahan Banguncipto, Kapanewon Sentolo, Kulonprogo, Triyono, mengatakan sosok B di mata warga sebenarnya cukup baik dan rajin beribadah.

Baca juga: Dukun Kulonprogo Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Sempat Dibius

Ekspedisi Mudik 2024

“Kalau untuk sosialisasi dan agama itu yang bersangkutan cukup baik ya. Tapi, kalau untuk itu [kasus dugaan pencabulan] yang dilaporkan kepada yang bersangkutan kami tidak tahu. Kami juga tidak tahu jika yang bersangkutan berlaku seperti itu,” kata Triyono, Selasa (11/1/2022).

Dikatakan Triyono, warga juga mengenal sosok B sebagai seorang warga biasa. Bukan sebagai seorang dukun. Warga, kata Triyono, juga jarang melihat sosok B di rumah. Meskipun, B sendiri berasal asli dari Sentolo, Kulonprogo. Rumah B sendiri berdampingan dengan rumah anaknya.

“B sendiri sebenarnya asli sini. Namun, dirinya pernah pergi dan kembali lagi ke sini. Tapi, ia tidak melaporkan diri ke perangkat desa,” sambung Triyono.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengatakan kasus yang melibatkan seorang warga di Sentolo yang diduga melakukan aksi pencabulan terhadap korban di bawah umur saat ini tengah dalam penyelidikan jajaran Satreskrim Polres Kulonprogo.

Baca juga: ABG di Banyumas Jadi Tersangka Pencabulan Anak Balita

“Untuk modus sendiri yang dilakukan oleh pelaku adalah pengobatan dengan cara disesuaikan dengan sakit yang diderita oleh korban. Kasus tersebut kini tengah memasuki proses pemeriksaan saksi,” ujar Jeffry.

Upaya visum juga menjadi proses yang akan dilaksanakan oleh penyidik Polres Kulonprogo untuk mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh B kepada anak di bawah umur.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya, B yang berprofesi sebagai dukun itu dilaporkan ke aparat Polres Kulonprogo karena telah melakukan pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur asal Magelang. B dilaporkan tega mencabuli korban yang menjadi pasiennya itu sebanyak tiga kali.

“Korban berusia 15 tahun. Kasus tersebut saat ini tengah diselidiki Satreskrim Polres Kulonprogo. Pelaku sendiri bernama Barno,” kata Jeffry, Senin (10/1/2022)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya