SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, KLATEN — Pelaku pencurian di rumah kosong yang berada di Desa/Kecamatan Tulung ditangkap tim dari Satreskrim Polres Klaten serta Polsek Tulung. Pelaku bernama Denny, 20, warga Desa Majegan, Kecamatan Tulung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Satreskrim Polres Klaten, pelaku ditangkap Polisi Senin (3/10/2022) sekitar pukul 18.00 WIB. Pencurian dilakukan pelaku pada Minggu (2/10/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Rumah yang dibobol Deny merupakan rumah Sarmini, warga Desa/Kecamatan Tulung. Awalnya, pelaku mengelilingi wilayah Tulung mengendarai sepeda motor mencari rumah sepi yang ditinggalkan penghuniya.

Saat melintasi di rumah Sarmini, pelaku mendapati kondisi rumah itu sepi dengan pagar pintu terkunci. Belakangan diketahui Sarmini beserta keluarganya sedang berada di Solo.

Mengetahui kondisi rumah sepi, pelaku lantas memarkirkan sepeda motor di tepi jalan dan mendatangi rumah itu melalui area persawahan. Pelaku lantas memanjat pagar di samping rumah korban dan masuk rumah melalui pintu belakang yang dibuka paksa menggunakan obeng.

Baca Juga: Baru Sebulan Keluar Penjara, Pemuda Asal Pedan Klaten Ini Dibekuk Polisi Lagi

Pelaku lantas menuju kamar dan membuka paksa pintu kamar lalu mencari barang berharga. Pelaku menemukan sejumlah perhiasan. Selain mengambil perhiasan, pelaku mengambil kartu ATM serta buku tabungan hingga BPKB dari lemari kamar korban. Pada buku tabungan ada kertas nomor PIN ATM.

Pelaku lantas meninggalkan rumah tersebut. Pelaku langsung menuju ke ATM dan bermaksud menguras uang tabungan milik korban berbekal kartu ATM milik korban.

Dia mengambil uang tunai senilai Rp6,1 juta dan mentransfer duit senilai Rp10 juta ke rekening milik pelaku. Pelaku lantas pulang. Sementara, korban yang pulang pada Minggu malam dikagetkan kondisi pintu belakang dan kamar rumah terbuka.

Selain itu, kondisi kamar sudah acak-acakan. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tulung.

Baca Juga: Lagi Asyik Susun Rencana, Sindikat Pembobol Minimarket Digulung Polres Klaten

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Klaten dan Polsek Tulung melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, pelaku mengarah ke Deny.

Setelah mengetahui keberadaan pelaku, polisi langsung melakukan penangkapan. Pelaku ditangkap di tempat dia bekerja pada salah satu perusahaan di Kabupaten Boyolali, Senin pukul 18.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Musthofa, menjelaskan pelaku bukan residivis. Hingga kini, polisi masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Diduga, pelaku sebelumnya melakukan aksi yang sama di wilayah Tulung.

“Menurut pengakuan pelaku, uang yang diambil sudah habis untuk membayar utang,” kata Iptu Umar kepada wartawan, Rabu (5/10/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya