SOLOPOS.COM - Pihak kepolisian saat bedah analisis penembakan di ruang Rupatama Polrestabes Semarang, Rabu (20/7/2022).

Solopos.com, SEMARANG — Polisi menyebut otak dari peristiwa penembakan terhadap istri seorang anggota TNI di Semarang, Jawa Tengah ternyata adalah suaminya, yakni Kopral Dua M.

Saat ini, tim gabungan TNI dan Polri masih mengejar Kopral Dua M, anggota Batalion Artileri Pertahanan Udara 15. Kopral Dua M merupakan suami Rina Wulandari, korban penembakan empat orang pembunuh bayaran tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi menduga Kopral Dua M merupakan otak dari upaya pembunuhan terhadap istrinya. Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menjelaskan Kopral Dua M sempat menyerahkan uang Rp120 juta kepada kelompok pembunuh bayaran itu. Uang itu diserahkan saat istrinya berada di rumah sakit.

Ekspedisi Mudik 2024

Selain memburu Kopral Dua M yang merupakan suami dari korban penembakan di Semarang, polisi juga mengembangkan kasus tersebut kepada siapa orang yang menyuruh melancarkan percobaan pembunuhan itu.

Di sisi lain, polisi mengungkap empat orang pelaku penembakan terhadap istri anggota TNI di Semarang merupakan kelompok pembunuh bayaran. Kapolda mengatakan empat orang komplotan pembunuh bayaran itu melakukan percobaan pembunuhan terhadap Rina Wulandari, 34, istri anggota TNI AD di Semarang.

Baca Juga : Ngeri! Polisi Ungkap 4 Penembak Istri Anggota TNI itu Pembunuh Bayaran

Bahkan, Kapolda menyebut keempat pelaku penembakan terhadap istri anggota TNI itu mendapatkan upah Rp120 juta. “Para pelaku diberi Rp120 juta dibagi empat orang,” kata Kapolda di Mapolda Jawa Tengah Semarang, Senin (25/7/2022).

Polisi menangkap keempat pelaku. Mereka S sebagai eksekutor atau penembakan. Kemudian, P sebagai pengendara sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau. Dua tersangka lainnya, S dan AS sebagai pengawas saat aksi.

Selain itu, polisi juga menangkap seseorang berinisial DS. Polisi menyebut DS sebagai pihak penyedia senjata api yang diduga digunakan saat keempat pelaku menembak istri anggota TNI di Semarang.

“Pelaku membeli senjata api yang diduga rakitan itu beserta empat peluru dengan harga Rp3 juta,” kata Luthfi, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers yang juga dihadiri Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Polisi menjerat keempat pelaku penembakan terhadap istri anggota TNI itu dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

Baca Juga : 4 Orang Pembunuh Bayaran Tembak Istri Anggota TNI, Segini Bayarannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya