SOLOPOS.COM - ilustrasi KPK (detik)

Solopos.com, SOLO — Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki tanah dan bangunan di wilayah Soloraya.

Data yang dihimpun Solopos.com dari laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK tahun 2020, hakim Itong memiliki tanah dan bangunan di Kota Solo dan Kabupaten Boyolali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : Hakim dan Panitera PN Surabaya Kena OTT KPK, Gara-Gara Kasus Ini

Hakim Itong memiliki tanah dan bangunan seluas 167 meter persegi (m2)/120 m2 di Kota Solo senilai Rp700 juta. Selain itu, hakim Itong juga memiliki tanah seluas 330 m2 di Kabupaten Boyolali senilai Rp330 juta.

Total nilai tanah dan bangunan tersebut Rp1 miliar. Nilai itu separuh dari total harta kekayaan Itong hampir Rp2,2 miliar tepatnya Rp2.174.542.499.

Baca Juga : KPK OTT Hakim dan Panitera PN Surabaya, Segini Uang yang Disita

Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap tiga orang, yakni hakim, panitera pengganti, dan pengacara di Surabaya pada Rabu (19/1/2022). Tiga orang tersebut ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait salah satu perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ketiganya terkena OTT KPK saat melakukan transaksi suap terkait perkara di PN Surabaya. “Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan di PN surabaya dengan mengamankan sejumlah uang dan pihak terkait kemarin [Rabu (19/1/2022)] sore,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Kamis (20/1/2022) seperti dilansir Bisnis.com, Kamis (20/1/2022).

Baca Juga : Kena OTT KPK, Segini Harta Hakim dan Panitera Pengganti PN Surabaya

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjanjikan segera menyampaikan perkembangan kasus tersebut 1 x 24 jam.

“Benar, [Rabu] 19/1/2022 KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut sejauh ini KPK mengamankan 3 orang. Di antara hakim, panitera, dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya. Perkembangannya akan disampaikan,” kata Ali.

Baca Juga : Serahkan Diri, Ini Jejak Korupsi Bupati Langkat

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, membeberkan nama hakim dan panitera pengganti yang terjaring operasi senyap lembaga antirasuah tersebut. Mereka adalah Itong Isnaeni Hidayat selaku Hakim PN Surabaya dan panitera pengganti bernama Mohammad Hamdan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya