SOLOPOS.COM - Ilustrasi kasus perkosaan. (Dok Solopos)

Solopos.com, JEPARA — Aparat Polres Jepara terus mendalami kasus rudapaksa atau perkosaan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak tiri hingga hamil dan melahirkan bayi. Dari hasil penyelidikan tersebut, diketahui jika pelaku sempat berusaha melakukan aborsi terhadap anak tiri yang telah hamil karena perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari, mengatakan meski telah menetapkan ayah tiri korban sebagai tersangka, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sejumlah saksi pun telah diperiksa dalam kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka lain.

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

“Kami sudah minta [keterangan] beberapa orang sebagai saksi. Bukan tidak mungkin, salah satunya akan menjadi tersangka,” jelas Tohari dilansir dari Murianews.com, Selasa (20/12/2022).

Tohari menyebut salah satu orang yang dimaksud yakni seorang dukun yang didatangi pelaku dan korban. Diduga, dukun itu terlibat dalam upaya pengguguran janin yang dikandung korban. Dalam kasus itu, saat pelaku dan korban mendatangi rumah dukun di Kecamatan Pecangaan, mereka mendapat tiga obat berbentuk kapsul. Obat itu diduga sebagai obat aborsi.

“Dia [dukun] itu orang terhormat di kampungnya,” ungkap Tohari.

Baca juga: Banyak! 5 Tahun, 1.249 Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Terjadi di Jateng

Pihaknya menyatakan akan memanggil kembali dukun tersebut. Tohari ingin menggali lebih dalam terkait perannya dalam proses aborsi berdalih pengobatan tersebut.

Sementara itu, AKP Tohari masih belum bisa meminta keterangan korban. Alasannya, korban masih menjalani perawatan akibat operasi sewaktu melahirkan.

Diberitakan Solopos.com sebelumnya seorang anak berusia 15 tahun di Jepara menjadi korban rudapaksa atau pemerkosaan pria yang merupakan ayah tiri. Akibat perbuatan tersangka, korban hamil dan melahirkan. Namun sayang, bayi yang dikandungnya meninggal saat proses persalinan.

Baca juga: Bejat! Ayah Tiri Rudapaksa Anak hingga Hamil

Sementara itu, akibat perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 81 juncto 76 D atau Pasal 82 juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” tegas Tohari.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak berusia 15 tahun menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya. Bahkan, korban sampai hamil dan melahirkan. Namun, bayi korban meninggal dalam proses persalinan. Ayah tiri korban atau tersangka kini telah ditahan. Ia dijerat Pasal 81 juncto 76 D dan atau Pasal 82 juncto 76 E UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ’’Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,’’ tegas Tohari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya