SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjol ilegal Jateng. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda menyelidiki peran seorang warga negara asing (WNA) di balik kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang baru saja diungkap. Polda Jateng saat ini juga berkoordinasi dengan polda lainnya dalam memburu WNA yang diduga menjadi otak di balik praktik pinjol ilegal tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Johanson R Simamora, mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polda Jabar, Jatim, Metro Jaya dan Bareskrim yang juga mengungkap kasus pinjol ilegal.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pemilik aplikasi pinjol yang diduga WNA masih pendalaman oleh tim lapangan. Kami kerja sama dengan Polda Jabar, [Polda] Metro dan [Polda] Jatim, termasuk Bareskrim [Mabes Polri]. Kemungkinan apakah ada hubungannya, apakah yang bersangkutan sudah diamankan Bareskrim atau tidak. Jadi kami tidak sendiri,” ujar Johanson, dikutip dari Detik.com, Jumat (22/10/2021).

Baca juga: 4 Tersangka Pinjol Ilegal Dijerat Pasal Pornografi

Terkait pengungkapan sindikat pinjol ilegal yang berupa kantor penagihan utang sebelumnya, Johanson menjelaskan tersangka masih satu dan tiga lainnya saksi. Salah satu yang jadi saksi adalah direktur perusahaan tersebut.

“Direktur itu hanya boneka untuk mendirikan perusahaan dan ternyata tidak pernah ada di situ. Karyawan tidak kenal,” ujarnya.

Oleh sebab itu untuk mendalami kasus tersebut Polda Jateng masih memburu yang pihak yang bertanggung jawab. Tim sudah melakukan pengejaran ke Jakarta.

“Kita juga akan koordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan Krimsus Polda Metro,” jelas Johanson.

Baca juga: Cek Lur! Ini Daftar 34 Perusahaan Pinjol Ilegal dari Polda Jateng

Untuk diketahui, Polda Jateng menetapkan tersangka debt collector pinjol ilegal yang menagih dengan ancaman. Pengungkapan kasusnya dilakukan 13 Oktober 2021 lalu. Tersangka berinisial AKA, 26, wanita asal Sragen itu ditangkap di Yogyakarta. Kantornya di Yogyakarta pun ikut didatangi polisi dan disegel.

Ada 300 komputer di lokasi tersebut dan sebagian aktif digunakan untuk kegiatan mereka. Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Rosyid Hartanto, menambahkan belakangan diketahui ada sejumlah pinjol ilegal yang terlibat dengan perusahaan penagihan pinjol itu.

“Ada KSP Simple Loan yang membawahi aplikasi Uangku, Money Go, Kreditku, Dana Kilat, Tunai Pinjam. Kemudian ada KSP Dompet Dana dan Mau Tunai,” jelas Rosyid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya