SOLOPOS.COM - Bhayangkara Dua Richar Eliezer (Bharada E) (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E mencabut kuasa pengacaranya, yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin mulai Rabu (10/8/2022).

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Deolipa Yumara saat menjadi salah satu narasumber acara live Kontroversi di Metro TV. Pembawa acara memberikan kesempatan kepada Deolipa untuk berbicara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Ini siaran langsung kan? Oh ya, bagus. Jadi saya dapat WA [WhatsApp] dari anak buah saya, pengacara dari kantor saya di Condet. Surat pencabutan kuasa,” kata Deolipa saat menjadi salah satu narasumber acara Kontroversi di Metro TV seperti dikutip Solopos.com dari Channel YouTube metrotvnews, Jumat (12/8/2022).

Deolipa menegaskan bahwa dia mendapatkan surat pencabutan kuasa tersebut melalui WhatsApp saat acara live di stasiun televisi berlangsung. Dia menjelaskan bahwa surat pencabutan kuasa tersebut tidak ditulis tangan melainkan diketik.

“Ini kan tadi [baru saja saya terima]. Makanya saya… Saya baru dapat WA. Buktinya saya bingung ini. Ini surat pencabutan kuasa tulisannnya diketik. Tentunya posisinya si Eliezer ini gak mungkin mengetik, wong dia tahanan. Diketik, baru dia tanda tangan. Biasanya Eliezer ini suka tulis tangan. Saya bacakan saja,” tutur dia.

Baca Juga : Pengacara: Ferdy Sambo Janjikan Uang dan Kasus Bharada E Dihentikan

“Ini saya santai ya. Saya baca ini tanpa tendensi apa-apa, tanpa posisi apa-apa, tanpa perasaan apa-apa, biasa begitu kalau saya,” imbuhnya.

Deolipa membacakan surat pencabutan kuasa yang ditandatangani Bharada E pada Rabu (10/8/2022) itu. Berikut isi surat pencabutan kuasa terhadap pengacara Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

“Surat pencabutan kuasa. Yang bertanda tangan di bawah ini, saya. Nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Tempat tanggal lahir Manado 14 Mei 1998. Jenis kelamin laki-laki. Agama Kristen Protestan. Kewarganegaraan Indonesia. Pekerjaan Polri. Alamat Asrama Brimob Cikeas Udik, Kampung Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat,” tutur Deolipa membaca surat tersebut.

“Dalam hal ini menerangkan bertindak sebagai diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai pencabut kuasa. Dengan ini menerangkan bahwa terhitung tanggal 10 Agustus 2022 mencabut kuasa yang telah diberikan kepada Deolipa Yumara Sarjana Hukum, Sarjana Psikologi dan Muhammad Burhanudin Sarjana Hukum advokat [pengacara] beralamat kantor di Law Office Deolipa Yumara dan Burhanudin Associates Counselor of Law,” lanjutnya.

“Dengan ini saya selaku pemberi kuasa menyatakan mencabut kuasa tersebut terhitung sejak tanggal surat ini ditandatangani. Dengan pencabutan surat kuasa ini maka surat kuasa tertanggal 6 Agustus 2022 sudah tidak berlaku dan tidak dapat dipergunakan lagi dan karenanya advokat dan konsultan hukum pada kantor Deolipa Yumara dan Burhanudin Associate tidak lagi memiliki hak dan kewenangan untuk melakukan tindakan hukum dalam hal sebagaimana yang tercantum dalam pemberian kuasa tersebut,” tutur dia.

Baca Juga : Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Bharada E Minta Perlindungan

“Surat pencabutan ini saya buat dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Demikian surat pencabutan kuasa untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Jakarta, 10 Agustus 2022.”

Surat tersebut diketik, bermaterai, dan ditandatangani Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada 10 Agustus 2022. Otomatis, posisi Bharada RE saat ini tidak didampingi pengacara.

Diberitakan sebelumnya, Bharada RE merupakan salah satu tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Peristiwa tersebut menyebabkan Brigadir J meninggal di rumah dinas Kadiv Propam Polri kawasan Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya