SOLOPOS.COM - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memeriksa kendaraan mobil dengan pelat nomor SN 45 RSD. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA – Korlantas Polri mengganti warna pelat nomor kendaraan dari warna dasar hitam menjadi putih dan warna nomor dari putih menjadi hitam secara bertahap.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin saat dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (13/8/2021), mengatakan Korlantas Polri memiliki beberapa pertimbangan dalam menerapkan peraturan tersebut secara bertahap.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satunya mempertimbangkan anggaran negara untuk pengadaan material pelat nomor kendaraan yang baru.

Baca Juga: Awasi Pergerakan Warga Dari Zona Merah Covid-19, Korlantas Polri Siapkan 152 Pos Pemeriksaan 

Ekspedisi Mudik 2024

Pertama, prinsipnya Korlantas mengikuti prinsip keuangan negara, jadi dianggarkan tahun ini untuk digunakan tahun depan,” kata Taslim.

Pertimbangan kedua yang juga merupakan tahapan selanjutnya, yakni menghabiskan terlebih dahulu TNKB lama yang masih tersedia stoknya.

“Karena pengadaan TNKB menggunakan uang negara, oleh sebab itu harus dihabiskan dulu tidak bisa dibuang begitu saja,” ujar Taslim.

Yang ketiga, lanjut Taslim, karena TNKB memiliki nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga masyarakat berkewajiban membayar untuk mendapatkannya.

Tak Asal Ditukar

Oleh karena itu, ujar Taslim, TNKB tidak bisa ditukar begitu saja, harus menunggu masa berlakunya habis (lima tahun) agar masyarakat tidak dirugikan.

“Kalau masa berlaku belum habis yang berkewajiban membayar PNBP kan masyarakat, kalau dibebani kasihan mereka. Masa pakai TKNB itu kan lima tahun, kalau baru dua tahun diganti, dirugikan,” kata Taslim.

Baca Juga: Akan Diterapkan Mulai Agustus, Begini Aturan Penggolongan SIM C 

Dengan adanya pertimbangan tersebut, kata Taslim, Korlantas Polri mengambil jalan tengah dengan menerapkan penggantian pelat nomor kendaraan secara bertahap.
Tahap pertama menghabiskan dulu material yang lama, lalu digunakan untuk kendaraan yang baru, atau STNK yang sudah habis berlaku (STNK lima tahunan), atau kendaraan balik nama.

Perubahan warna dasar plat nomor kendaraan ini tertuang dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 5 Mei 2021 oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya