SOLOPOS.COM - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Youtube)

Solopos.com, SOLO – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso tegas melarang sektor keuangan untuk memfasilitasi transaksi aset kripto.

Wimboh mengatakan bahwa OJK dan Bank Indonesia sudah menetapkan bahwa sektor keuangan tidak boleh memfasilitasi transaksi kripto karena tidak ada underlying-nya.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

“Kita sektor keuangan, kita tidak boleh memfasilitasi transaksi [aset] kripto. Jadi ini sudah diingatkan yang nanti kehilangan kripto ya salah sendiri,” ujarnya saat berdiskusi dengan Presiden Direktur Solopos Media Group (SMG) Arif Budisusilo pada video yang diunggah di saluran YouTube Espos Indonesia, Minggu (13/2/2022).

Baca Juga: Deretan Alumni FEB UNS Solo Jadi Pejabat Top, Ketua OJK sampai Dirut KAI

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelumnya, pernyataan OJK tersebut sempat menimbulkan pertentangan. Hal ini karena kripto sendiri telah dirancang sebagai komoditas oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.

Tidak hanya itu, Bappebti juga telah merancang aturan terkait perdagangan dan pedagang kripto secara resmi.

Artinya, selama transaksi dilakukan oleh pedagang kripto terdaftar dan diawasi Bappebti, skema perdagangan kripto layaknya komoditas ataupun produk derivatif lainnya.

Baca Juga: Bos OJK Sebut Pandemi Masih Membayangi Pemulihan Ekonomi RI Tahun Ini

Selain transaksi kripto, Wimboh mengatakan OJK juga akan mengawasi terkait transaksi Non-Fungible Token (NFT). Dalam kesempatan tersebut, Wimboh juga menanggapi hal yang tengah jadi sorotan publik terkait investasi bodong.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tertarik pada investasi yang menjanjikan pendapatan yang tidak normal.

“Udahlah jangan tertarik dengan janji-janji yang memberikan pendapatan yang tidak normal. Itu pasti risikonya besar. Tidak normal itu pengin kaya cepat dan tidak mungkin. Termasuk investasi yang tidak ada underlying-nya. Itu risikonya pasti besar, termasuk kripto. Jangan!” tegasnya.

Baca Juga: OJK Akui Sulit Menutup Pinjol Ilegal, Ini Sebabnya

Sementara itu terkait dengan investasi yang menjadi proyek milik Ustaz Yusuf Mansur, Wimboh juga memberikan komentar.

“Saya tidak secara spesifik [mencermati]. Silakan kalo dispute dan itu harus dilihat produknya apa. Kalau itu produknya adalah produk investasi yang nggak tercatat dalam instrumen yang harus diregister ke OJK, ya OJK nggak bisa dong,” ujar Wimboh.

Wimboh mengatakan, meskipun sebenarnya masyarakat tahu tentang risiko investasi yang tidak berizin tapi masyarakat tetap tergiur karena fix return (nilai keuntungan tetap) yang dijanjikan besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya