SOLOPOS.COM - Pengendara melintas di lokasi apartemen Royal Kedaton yang menjerat Haryadi Suyuti terkait dengan penerbitan IMB, Jumat (3/6/2022). - Harian Jogja/Yosef Leon

Solopos.com, JOGJA — Mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, bersama tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen Royal Kedaton di Kemetiran Lor, Gedongtengen.

Lurah Pringgokusuman, Eni Purwati, mengatakan sepengetahuannya warga yang berbatasan langsung dengan pembangunan apartemen itu mayoritas telah setuju. Saat izin sampai ke kelurahan, formulir juga telah ditandatangani oleh pengurus RT dan RW setempat.

Promosi Riwayat Banjir di Semarang Sejak Zaman Belanda

“Semua sudah tanda tangan sampai RT RW dan kami hanya sebatas mengetahui soal lokasi. Kalau di bawah ada polemik kami tidak tahu,” ungkapnya, Jumat (3/6/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia menyampaikan sosialisasi kepada warga soal rencana pembangunan apartemen Royal Kedaton dilakukan sebanyak dua kali. Perusahaan hanya menginformasikan mengenai rencana pembangunan dan lain sebagainya.

Baca Juga: Dugaan Suap Izin Apartemen, KPK Tangkap 9 Orang Termasuk Haryadi Suyuti

Sementara sebelum itu, beberapa poin yang diminta warga kepada perusahaan sanggup diterima.

“Tentu dampaknya ada, warga saat itu minta kejelasan soal suplai air, peluang kerja dan pelibatan kerja saat apartemen operasional. Perusahaan menyanggupi,” kata Eni.

Warga Kampung Kemetiran Lor, Gedongtengen yang juga mantan Ketua RT 046/ RW 003, Suwasi Adi, 52, menjelaskan sosialisasi pembangunan apartemen tersebut dilakukan sejak enam sampai tujuh bulan lalu. Ia mengklaim bahwa tidak semua warga setempat yang dilibatkan dalam sosialisasi tersebut.

Baca Juga: Profil Haryadi Suyuti, Mantan Wali Kota Jogja yang Terjaring OTT KPK

Bahkan pihak perusahaan diklaimnya terkesan main belakang.

“Kalau warga sebenarnya setuju, apapun untuk kemajuan setuju, tetapi yang tidak disetujui warga kenapa dari warga setempat tidak diikut sertakan dalam sosialisasi. Penandatanganan sosialisasi seharusnya warga ditanya apakah ada masukan lagi, tapi mereka langsung hantam tanda tangan,” ujarnya, Jumat (3/6/2022).

Berita ini telah tayang di Harianjogja.com dengan judul Soal Polemik Apartemen Royal Kedaton, Ini Kata Lurah Pringgokusuman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya