SOLOPOS.COM - Polres Klaten menggelar pers rilis terkait tindak penipuan yang dilakukan seorang pria yang mengaku mantan pegawai BUMN, Jumat (5/8/2022). (Solopos.com/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten menangkap pelaku penipuan dan penggelapan. Pelaku diketahui sudah melakukan 22 aksi penipuan dengan total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp2,6 miliar.

Pelaku bernama Gian Surya Adhitama, 31, warga Desa Gombang, Kecamatan Cawas. Pelaku pria yang mengaku mantan karyawan BUMN itu terbongkar setelah salah satu korban melapor ke Mapolres Klaten.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pada Januari 2022, pelaku menawarkan satu unit mobil Toyota Innova Reborn kepada korban seharga Rp260 juta. Korban tertarik membeli mobil tersebut.

Ketika mobil diantar, pelaku beralasan BPKB dibawa oleh mertuanya. Lantaran percaya dengan alasan pelaku, korban berinisial AN, 41, warga Kecamatan Wedi menyerahkan uang senilai Rp250 juta. Sisa uang pembayaran baru diserahkan ketika pelaku memberikan BPKB.

Hngga batas waktu yang dijanjikan, pelaku tak kunjung menyerahkan BPKB dan meminta tambahan waktu. Gian akhirnya mengaku kepada AN pada April lalu bahwa mobil yang dia jual bukan milik pribadi melainkan mobil rental.

Baca Juga: Ini Deretan Kasus yang Ditangani Kejari Klaten Januari-Juli 2022

Pada Juni 2022, mobil tersebut diambil oleh pemilik aslinya. Atas kejadian itu, AN melapor ke Mapolres Klaten. Gian akhirnya ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Klaten di salah satu indekos di Bali, Kamis (21/7/2022).

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujiyanto, mengatakan dari hasil pengembangan pelaku tak hanya sekali melakukan aksi penipuan. Polisi masih mendalami penipuan yang dilakukan di daerah lain.

“Dari pengakuannya, dia sudah melakukan perbuatan penipuan dan penggelapan sebanyak 22 kali dengan kerugian sekitar Rp2,6 miliar. Pelaku menggunakan modus penipuan dengan bujuk rayu. Para korban dari Jawa Timur, Yogyakarta, serta Jawa Tengah. Sampai saat ini, baru dua korban yang melaporkan ke kami, korban lainnya belum laporan,” kata jelas Eko kepada wartawan saat pers rilis di Mapolres Klaten, Jumat (5/8/2022).

Kepada petugas, Gian mengaku bekerja di salah satu BUMN. Hanya, Eko belum bisa memastikan soal latar belakang pekerjaan pelaku.

Baca Juga: Gelapkan 7 Unit Truk, Pengusaha Depo Pasir di Manisrenggo Ditangkap

“Mengakunya dari BUMN. Entah jelas atau tidak itu dari pengakuan pelaku,” kata Iptu Eko.

Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, mengatakan pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Pria itu diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Gian mengaku sebelumnya bekerja sebagai karyawan di salah satu BUMN. Namun, dua tahun lalu dia keluar. Dia mengaku menjalankan usaha sebagai kontraktor perumahan.

“Saya usaha kontraktor. Saya punya hutang lebih dari Rp1 miliar. Uang [hasil penipuan] saya gunakan membayar hutang dan memenuhi kebutuhan pribadi. Untuk korban lainnya saya ajak kerja sama modal usaha kontraktor membangun rumah,” kata Gian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya