SOLOPOS.COM - Polisi melakukan gelar perkara kasus pencurian di Sentra Gadai beserta barang bukti di Polsek Depok Barat, Senin (26/7). (Harianjogja.com/Lugas Subarkah)

Solopos.com, SLEMAN — Terjerat utang puluhan juta rupiah membuat seorang pemuda nekat membobol kantor pegadaian Sentra Gadai di Caturtunggal, Depok, Sleman pada awal Juli lalu. Polisi telah berhasil menangkap pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Depok Barat, Iptu Mateus Wiwit, menjelaskan pencurian terjadi pada 11 Juli 2021 dini hari. Pelakunya adalah Yunarto, 23, warga Tepus, Gunungkidul. “Pelaku mencuri dengan merusak pintu rolling door dan gembok,” ujarnya, Senin (26/7/2021).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pencurian ini diketahui setelah salah seorang pegawai Sentra Gadai Sigit Setiawan, 29 tahun melaporkannya ke polisi. Awalnya, ia hendak membuka kantor dan mendapati pintu rolling door sudah terbuka dan gembok tidak ada.

Baca Juga: Duh, Petugas Ekspedisi Dibacok Klitih di Umbulharjo Jogja, Kena Punggung dan Lengan

Sigit pun lalu menghubungi pemilik Sentra Gadai, Agustina Ika Widyawati. Setelah pemilik datang dan mengecek, ternyata pintu gudang juga sudah terbuka dalam keadaan rusak. “Beberapa barang milik customer juga hilang,” katanya.

Mengetahui telah terjadi pencurian, mereka melapor ke Polsek Depok Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Kamis (22/7/2021), polisi berhasil menangkap pelaku di Tepus, Gunungkidul. Setelah diintrogasi, pelaku mengakui telah mencuri di Sentra Gadai.

Terjerat Utang Rp50 Juta

Dari pemeriksaan tersebut pelaku juga mengakui telah mencuri di delapan lokasi lainnya. Di antaranya di kantor koperasi di Bantul, pegadaian di Godean, pegadaian di Glagahsari dan mininarket di Gondokusuman, Kota Jogja.

Sejumlah barang bukti yang merupakan hasil curian di sejumlah lokasi tersebut di antaranya kamera, handphone, laptop, televisi, proyektor dan lainnya. Sementara alat yang digunakan untuk mencuri meliputi gergaji, gunting taman, palu dan linggis.

Baca Juga: Polres Kulonprogo akan Jemput Warga Yang Isoman, Bila Perlu dengan Paksa, Lho?

Kepada wartawan, Yunarto mengakui terpaksa mencuri lantaran terjerat utang hingga Rp50 juta. “Enggak kerja 1,5 tahun, enggak bisa bayar utang. Akhirnya dapat ide [mencuri] untuk bayar utang, karena jaminanya sertifikat rumah,” katanya.

Meski demikian ia mengaku belum sempat menjual barang curiannya selama ini. Ia memilih pegadaian sebagai sasaran karena menurutnya di masa pandemi banyak orang yang pinjam uang di pegadaian, sehingga semakin banyak pula barang yang bisa dicuri.

Yunarto melancarkan aksinya sendirian, di waktu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB hingga subuh. Ia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke- 5e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun Penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya