SOLOPOS.COM - Udi Cahyono saat sidang putusan di PN Tulungagung. ANTARA/HO - JP

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, memvonis Udi Cahyono, anggota polisi berpangkat Aiptu dengan hukuman penjara 4 tahun tiga bulan dan denda Rp1 miliar, Selasa (29/11/2022). Udi Cahyono dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

“Keputusan ini diambil majelis [hakim] dengan beberapa pertimbangan hukum serta bukti-bukti yang terungkap di persidangan,” kata Ali Sobirin, hakim yang memimpin persidangan, Rabu (30/11/2022).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ali menyampaikan hukuman itu dinilai setimpal diberikan kepada terdakwa. Pertimbangannya, Udi yang berstatus sebagai aparat penegak hukum harusnya memberi contoh baik kepada masayarakat dan bukan malah melanggar hukum.

Sebagai aparat penegak hukum, kata dia, Udi seharusnya juga berkomitmen mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba, bukan malah sebaliknya. Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat.

Ekspedisi Mudik 2024

Sedang faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, dam terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Baca Juga: Hasil Autopsi Jenazah 2 Korban Kanjuruhan: Patah Tulang, Tak Ada Gas Air Mata

“Faktor yang meringankan antara lain terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, terpidana merupakan tulang punggung keluarga,” katanya.

Selain itu, terdakwa telah mengabdi untuk negara sebagai anggota Polri selama 30 tahun.

Kuasa hukum terdakwa, Feris Daze, mengaku kliennya menerima putusan tersebut. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan sesuai dengan fakta persidangan.

“Setelah berdiskusi dengan terdakwa, akhirnya diterima,” ujarnya.

Baca Juga: Cerita Petani Madiun, Bahagia Hasil Panen Padi Melimpah Usai Memanfaatkan MUT

Terpisah, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo mengaku pihaknya masih pikir-pikir dengan putusan itu.

Pihaknya diberi waktu sepekan untuk menentukan menerima atau tidak hasil persidangan tersebut. “Jaksa masih pikir-pikir,” kata Agung singkat.

Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Cheries Pranata atau Kris pada 23 Agustus 2022. Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini kemudian menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.

Keduanya kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung, dengan dua berkas yang dipisahkan. Barang bukti yang disita polisi antara lain 0,75 gram sabu-sabu bruto, satu pipet kaca berisi sabu-sabu 1,67 gram bruto dan satu pipet lainnya berisi 1,35 gram bruto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya