SOLOPOS.COM - Ilustrasi Korupsi (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, SRAGEN – Jajaran Satreskrim Polres Sragen memastikan proses hukum kasus suap yang menjerat mantan kades Trobayan, Kecamatan Kalijambe, Sragen, tetap berjalan.

Penyidik Satreskrim Polres Sragen telah menyerahkan berkas perkara kasus dugaan suap seleksi penerimaan perangkat desa (perdes) di Desa Trobayan pada 2018 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen sejak awal 2020 lalu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Setelah berjalan selama tujuh bulan, belum ada tanda-tanda Suparmi, beserta suaminya, Suyadi, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2019 lalu bakal ditahan.

Astaga! Jumlah Penduduk Miskin Indonesia Tambah 1,63 Juta Orang

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Supardi, mengatakan penanganan kasus dugaan korupsi tidak bisa disamakan dengan penanganan kasus pidana umum. Dia mengakui proses penyidikan perkara kasus suap mantan kades Trobayan, Kalijambe, Sragen itu membutuhkan waktu yang cukup lama. Meski begitu, dia memastikan proses penanganan perkara tersebut tetap berlanjut.

“Pemberkasan sudah dikirim ke jaksa. Kami masih menunggu jawaban dari kejaksaan. Tidak ada kendala dalam penanganan perkara ini,” ujar Supardi saat ditemui wartawan di RM Cengkir Gading, Karangmalang, Sragen, Rabu (15/7/2020).

Rumah Giman di Ngawi yang Digeser Makhluk Gaib Punya Kamar di Bawah Tanah, Ini Penampakannya

Belum Ditahan

Kedua tersangka hingga kini belum ditahan lantaran hal itu dinilai belum perlu dilakukan. Selain masih kooperatif, penahanan kepada tersangka kasus korupsi biasa dilakukan bersamaan dengan penyerahan tahap dua. Yakni tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

Supardi memastikan kondisi ruang tahanan di Mapolres Sragen yang sudah overload tidak menjadi kendala untuk menahan kedua tersangka.

“Sekarang ada 63 tahanan di Polres Sragen. Kondisinya memang overload karena sudah lebih dari 100% [dari daya tampung],” paparnya.

Wakapolres Sragen, Kompol Eko Mardiyanto, mengaku terus berkoordinasi dengan Kejari dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen terkait kondisi ruang tahanan yang overload. Dengan daya tampung hanya 25 tahanan, ruangan itu dihuni 63 tahanan per Rabu.

“Ada satu tahanan di Mapolsek Kota [Sragen], lainnya tidak dititipkan ke polsek lain dengan pertimbangan keamanan,” ucap Kompol Eko Mardiyanto.

Kisah Mak Keti Hidup Sendirian di Puncak Merapi Setelah Erupsi

Sebagai informasi, Suparmi dan Suyadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap seleksi penerimaan perdes pada 2018. Surat penetapan pasangan suami istri itu sebagai tersangka tertanggal 25 November 2019.

Suparmi dan Suyadi diduga telah menerima suap total senilai Rp665 juta. Uang suap tersebut berasal dari empat warga yang menjadi peserta seleksi perdes pada 2018. Oleh keduanya, masing-masing peserta ditarik bayaran mulai dari Rp100 juta hingga Rp300 juta dengan dalih sebagai uang pelicin.

Untuk memperlancar tarikan uang itu, Suparmi dan Suyadi melibatkan beberapa orang sebagai kepanjangan tangan. Satu dari empat peserta itu akhirnya lolos seleksi dan diterima sebagai perdes. Merasa kecewa karena tidak lolos seleksi perdes, dua peserta lain akhirnya melapor ke Polres Sragen. Oleh penyidik, Suparmi dan Suyadi dijerat Pasal 12 huruf e UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Peneliti Sebut Susu Sapi Tingkatkan Risiko Kanker Payudara, Kok Bisa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya