SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Beberapa fakta baru terungkap dari kasus pengeroyokan mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdhani. Salah satu fakta tersebut menjawab pertanyaan bagaimana AKP Aditia bisa sendirian menghalau massa.

Diungkapkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri, pekan lalu, pada Rabu (8/5/2019) malam itu, AKP Aditia datang ke lokasi massa di Sudimoro, Desa Tremes, Sidoharjo, naik mobil bersama sopirnya. Melihat massa dari Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) yang semakin banyak berdatangan dari arah barat (Ngadirojo), AKP Aditia kemudian turun dari mobil.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sementara sopirnya mencari tempat untuk memarkir mobil. AKP Aditia mendekati kerumunan massa sendirian. Kelompok massa melihat Aditia yang memakai pakaian sipil berteriak, “STK! STK! STK! Mata-mata! mata-mata!”

STK merupakan singkatan dari Sedulur Tunggal Kecer atau sebutan lain anggota Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda Wingono (PSHW). Massa yang beringas langsung memukuli Aditia.

“Enggak sempat konfirmasi [polisi atau bukan] langsung pukul saja. Enggak terdengar juga teriakan Pak Kasat karena massa juga banyak yang berteriak,” tutur salah satu dari sembilan tersangka pengeroyokan Aditia, AP, saat konferensi pers dan rilis kasus di Mapolres Wonogiri, pekan lalu.

Pria asal Slogohimo itu pun turut mengeroyok. Alasannya hanya satu yakni solidaritas sesama anggota perguruan. Ia memukul Aditia memakai bambu sebanyak dua kali di kaki kanan. Dari keterangan sejumlah tersangka menyatakan tidak ada yang memukul pakai batu.

“Tapi di bagian kaki tidak ada luka. Juga belum ada kesaksian, apakah Pak Adit sempat mengaku dirinya polisi atau tidak,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Agus Triatmaja, yang juga hadir saat konferensi pers tersebut.

Pengeroyokan itu berlangsung sekitar 15 menit. Saat itu, sopir Aditia mendengar ada polisi dianiaya massa. Setelah memarkir mobil, ia bergegas mendekati kerumunan. Ia kaget ternyata orang yang dianiaya adalah Aditia.

Saat itu Aditia sudah dalam kondisi bersimbah darah. “Masyarakat lalu berusaha memapah Aditia ke mobil dan membawanya ke rumah sakit,” terang Agus.

Aditia dipukuli memakai kayu, senjata tajam, dan sebagian lagi tangan kosong. Akibatnya, ia menderita luka di badan dan di bagian belakang telinga. Kini, ia dirawat di Singapore General Hospital (SGH).

“Mudah-mudahan segera pulih,” imbuh Agus didampingi Kapolres Wonogiri AKBP Uri Nartanti Istiwidayati.

Atas peristiwa itu, polisi menetapkan sembilan tersangka. Dari jumlah itu delapan tersangka ditahan dan satu tersangka tidak ditahan karena berstatus anak-anak. Mereka berdomisili di Kabupaten Wonogiri.

Kesembilan tersangka itu berinisial DFR, AP, P, ER, AAH, HPA, S, AMAN, dan JN. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa sebilah pedang, kayu, ember, pakaian, satu unit HT, dan lainnya.

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. “Jumlah tersangka kemungkinan bisa bertambah. Kalau terkait tersangka anak-anak, juncto-nya UU Perlindungan Anak,” urai Agus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya