SOLOPOS.COM - Pemuda yang terjaring dalam razia balap liar di Jalan Ring Road Kota Madiun meminta maaf kepada orang tua mereka di halaman Mapolres Madiun Kota, Kamis (7/5/2020) malam. (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Anggota Dewan Kota Madiun yang Terjaring Razia Balap Liar Langgar Kode Etik Partai

Solopos.com, MADIUN — Tindakan anggota DPRD Kota Madiun yang juga kader PDIP terlibat dalam aksi balap liar hingga terjaring razia petugas dianggap mencemari nama baik partai. Kader bernama Ikhsan Abdurrahman Siddiq itu juga disebut melanggar kode etik partai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Demikian keputusan sidang Badan Kehormatan Partai (BKP) DPC PDIP Kota Madiun, Rabu (13/5/2020). Terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada Ikhsan akan diputuskan oleh DPP PDIP.

Wakil Kepala Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPC PDIP Kota Madiun, Heri Patriawan, mengatakan Ikhsan melanggar tiga kode etik partai. BKP sebelumnya telah menelaah laporan dari Polres Madiun Kota terkait kasus aksi balap liar tersebut dan meminta keterangan dari yang bersangkutan.

Ekspedisi Mudik 2024

Waduh Gegara Rumput Gajah, Petani di Situbondo Bunuh Tetangga

“Kalau pelanggarannya jelas itu, dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) dan aturan partai. Jelas ada pelanggaran kode etik,”kata Heri kepada wartawan seusai sidang etik, Rabu sore.

Dia menjelaskan tiga kode etik partai yang dilanggar  itu takni setiap kader partai harus menjunjung tinggi kepentingan bangsa dan negara. Tetapi kenyataannya, di situasi seperti ini, Ikhsan tidak melakukan hal yang diamanatkan dalam aturan itu.

“Kita pendukung penuh pemerintahan Jokowi. Tetapi dia malah melanggar aturan yang telah diinstruksikan oleh pemerintah,” kata dia.

Dok, PSBB Malang Raya Mulai Berlaku 17 Mei 2020

Dengan keterlibatannya terjaring dalam razia balap liar itu, Ikhsan juga dianggap menjatuhkan nama baik partai. Padahal, dalam aturan partai disebutkan setiap kader harus menjunjung nama baik partai, PDIP.

Sanksi dari DPP

Sedangkan kode etik ketiga yang dilanggar yakni setiap kader partai wajib membela masyarakat, mengayomi masyarakat, dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Tetapi, yang bersangkutan justru melanggar itu.

“Setiap kader partai, apalagi dia anggota DPRD yang terpilih. Wajib untuk membela masyarakat. Tetapi kenyataannya dia seperti itu,” jelasnya.

Pasien Sembuh dari Corona di Ponorogo Terus Meningkat, Bupati Minta Masyarakat Lebih Patuh

Keputusan dari BKP tersebut akan dilaporkan ke DPD PDIP Jawa Timur dan DPP PDIP. Mengenai sanksi bagi kader tersebut akan diserahkan kepada DPP PDIP.

“Jadi masalah sanksi akan diputuskan DPP,” tegas Heri.

Ketua BKP DPC PDIP Kota Madiun, Suhardo, mengatakan BKP diberi tugas untuk melakukan klarifikasi terkait kasus yang menjerat salah satu anggotanya. Kader partai bernama Ikhsan telah menjalani pemeriksaan atas kasus balap liar di ring road pekan lalu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya