SOLOPOS.COM - Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). (ANTARA/Melalusa Susthira Km)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencecar Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, yang dinilai keterangannya berubah-ubah.

Berubah-ubahnya keterangan Susi yang menjadi salah satu saksi kunci tragedi Duren Tiga itu membuatnya terancam pidana karena terindikasi berkata bohong atau bersaksi palsu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Susi dihadirkan dalam sidang pemeriksaan keterangan saksi terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kalau keterangan Saudara berbeda dengan yang lain Saudara bisa dipidanakan, lho! Pikirkan dulu jangan jawab cepat-cepat, saya enggak nanya langsung buru-buru jawab,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di ruang sidang PN Jaksel, Jakarta, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Sungkem Pembuka Pintu Maaf untuk Bharada E

Majelis hakim menilai jawaban Susi berubah-ubah ketika ditanyakan terkait beberapa peristiwa. Ia menyebut keterangan Susi di persidangan berbeda dengan keterangan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP).

Di antaranya peristiwa pada 4 Juli 2022 lalu, di mana Brigadir J disebutkan mengangkat Putri Candrawathi dalam posisi tengah rebahan di sofa ruang keluarga rumah di Magelang untuk diangkat ke lantai dua.

“Ini saudara mengatakan, ‘Setelah kami melihat Saudara Nofriansyah Yosua Hutabarat mengangkat badan Ibu Putri Candrawathi, Kuat dan Richard serta saya kaget, kemudian Richard, terdakwa saat ini mengatakan, ‘Jangan gitu lah, bang’. Kuat bilang, ‘Yos, jangan gitu,'” kata hakim anggota Morgan Simanjuntak membacakan keterangan Susi dalam BAP.

Baca Juga: Panik, Ferdy Sambo Ancam Anak Buah Tak Bocorkan Isi Rekaman CCTV

Sementara dalam kesaksian di persidangan, Susi menyebut bahwa Brigadir J belum sempat mengangkat Putri.

“Belum, sempat mau ngangkat, tapi sama Om Kuat dipenging (dilarang), ‘Om, jangan ngangkat-ngangkat Ibu (Putri Candrawathi),” kata Susi.

Karena keterangannya yang berubah-ubah dan berbeda dari BAP tersebut, hakim pun sampai berulang kali menanyakan kepada Susi keterangan manakah yang benar.

Baca Juga: Kapolri Jenderal Sigit Yakin Citra Polri Pulih di Akhir 2022

“Di BAP bohong?” tanya hakim Wahyu.

“Tidak (bohong), karena pikiran saya kacau,” jawab Susi.

Susi menyebut bahwa keterangannya yang betul adalah yang diberikan di persidangan.

Baca Juga: Cari Selamat, 2 Anak Buah Ferdy Sambo Saling Elak di Persidangan

Ia menyebut dirinya berada dalam kondisi takut ketika memberikan keterangan untuk BAP sehingga terjadi perbedaan keterangan dengan di persidangan.

“Takutan di BAP, soalnya saya tidak tahu apa-apa, pertama kejadian saya panik juga,” ujarnya, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Bahkan jaksa penuntut umum (JPU) Agus Kurniawan menuding Susi memakai alat bantu handsfree yang menuntunnya untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan di persidangan lantaran keterangannya yang diberikannya janggal, seperti terdiam sesaat ketika ingin menjawab.

Baca Juga: Sambo Marahi Chuck Putranto: Jangan Banyak Tanya, Saya Tanggung Jawab

“Saudara jujur saja, Saudara saksi di dalam memberikan keterangan apakah Saudara saksi ada menggunakan handsfree? Ada yang mengajari Saudara?” tanya JPU.

“Tidak ada,” jawab Susi.

Adapun penasihat hukum Bharada E Ronny Talapessy meminta majelis hakim agar menjatuhkan Susi dengan ancaman pidana karena dianggapnya memberikan kesaksian palsu.



Baca Juga: Prihatin Kasus Sambo, 7 Mantan Kapolri Turun Gunung Temui Jenderal Sigit

“Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan sembilan tahun,” ujarnya.

Mendengar cecaran pertanyaan yang dilontarkan JPU kepada Susi, Wahyu pun kemudian mengatakan bila keterangan Susi akan dikonfrontasi dengan keterangan saksi lainnya.

“Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan Saudara Kuat (Kuat Ma’ruf), besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Sudah biarin saja, nanti pada saat dia berubah baru kita tetapkan tersangka di situ,” ucap Wahyu.

Baca Juga: Akui Ganti CCTV Kompleks, Irfan Sebut karena Perintah Ferdy Sambo

Untuk itu, majelis hakim pun mengatakan agar Susi dihadirkan terus sebagai saksi pada persidangan-persidangan selanjutnya untuk mengungkap motif sesungguhnya terkait pembunuhan Brigadir J.

“Saudara saksi ini tolong dipisahkan dengan saksi yang lain nanti kita ‘kroscek’ dengan saksi yang lain sejauh mana dia berbohong,” kata Wahyu.

Sidang pemeriksaan saksi Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghadirkan belasan saksi yang terdiri dari ART, ajudan, serta sopir yang bekerja untuk Ferdy Sambo.

Baca Juga: Sehari Sebelum Dibunuh, Brigadir J: Kurang Ajar Saya Dituduh Bikin Sakit Ibu

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Ia didakwa primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana dan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya