SOLOPOS.COM - Kamera ETLE terpasang di Pos Lalu Lintas Persimpangan Ponten, kawasan kota Wonogiri. Kamera ETLE itu bisa menjangkau radius lebih kurang 100 meter dan bisa memperbesar objek atau zoom hingga beberapa kali. Foto diambil Selasa (1/3/2022). (Solopos.com/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI—Warga yang merasa tak melanggar aturan lalu lintas, tetapi mendapatkan surat bukti pelanggaran atau tilang yang dikirimkan melalui pos atau tilang elektronik, diminta tak perlu khawatir.

Pada kondisi itu warga tak diminta membayar denda tilang, tetapi harus memberi konfirmasi kepada petugas Satlantas Polres Wonogiri terlebih dahulu dengan membawa kartu identitas. Proses itu untuk membuktikan warga bersangkutan bukan pengendara yang tertangkap kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) karena melanggar lalu lintas. Pihak yang diharuskan membayar denda tilang adalah pengendara yang melanggar lalu lintas.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Orang merasa tak melanggar, tetapi menerima surat tilang bisa terjadi, karena kendaraan yang digunakan pelanggar lalu lintas masih atas nama orang bersangkutan. Sebelumnya, kendaraan itu sudah dijual, tetapi belum dibalik nama. Selain itu, karena kendaraan orang tersebut sedang dipinjam orang lain yang saat berkendara melanggar lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE.

Baca Juga: 1,5 Bulan, ETLE Polres Wonogiri Temukan 3.344 Pelanggar Lalu Lintas

Kepala Satlantas (Kasatlantas) Polres Wonogiri, AKP Marwanto, kepada Solopos.com, Selasa (1/3/2022), menyampaikan pada kondisi seperti itu warga bersangkutan perlu memberi konfirmasi kepada petugas untuk menerangkan bahwa dirinya bukan pengendara yang melanggar lalu lintas. Setelah itu petugas akan memblokir registrasi kendaraan.

Pelanggar akan mengetahui bahwa registrasi kendaraannya terblokir ketika ingin membayar pajak kendaraan. Selanjutnya, pelanggar diminta membayar denda tilang terlebih dahulu agar blokir bisa dibuka. Setelah itu warga bersangkutan baru bisa membayar pajak kendaraan.

“Pada Januari sampai pertengahan Februari lalu yang kondisinya seperti itu ada 88 kasus,” kata Marwanto mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto.

Baca Juga: Satlantas Wonogiri akan Tambah Lokasi Penerapan ETLE, Ini Lokasinya

 

Balik Nama

Dia melanjutkan, sistem ETLE digunakan tak sekadar untuk menindak pelanggar. Penggunaan ETLE juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kendaraan. Idealnya, setelah membeli kendaraan warga harus segera mengurus balik nama kendaraan. Warga yang menjual kendaraan juga perlu mendorong pembeli secepatnya mengurus balik nama, supaya tidak repot di kemudian hari.

“Jika dalam posisi kendaraan sedang dipinjam orang, lalu orang itu tertangkap kamera ETLE karena melanggar, tilang tetap dikirimkan ke alamat rumah pemilik kendaraan. Setelah menerima surat tilang sebaiknya pemilik kendaraan berkomunikasi dengan orang yang meminjam kendaraan untuk membicarakan pembayaran denda tilang,” imbuh Marwanto.

Dia menginformasikan, selama Januari-pertengahan Februari 2022 Satlantas mengirim 3.344 surat tilang. Pelanggar yang sudah memberi konfirmasi, tetapi belum membayar denda tercatat sebanyak 2.000 orang. Warga datang memberi konfirmasi untuk memberi penjelasan bahwa kendaraan yang digunakan saat terjadinya pelanggaran sudah bukan miliknya lagi, tercatat ada 88 orang. Sementara, sebanyak 1.256 surat tilang yang dikirimkan masih menunggu konfirmasi.

Baca Juga: Satlantas Wonogiri akan Tambah Lokasi Penerapan ETLE, Ini Lokasinya

Pelanggar yang dikenai tilang mayoritas pengendara tak memakai helm, kendaraan tak dilengkapi surat-surat, kendaraan berknalpot brong, dan lainnya. Pengemudi mobil yang dikenai tilang, seperti tak memakai sabuk pengaman dan berhenti di atas garis batas.

“Mayoritas pelanggar terekam kamera ETLE mobile yang terpasang di helm petugas. ETLE mobile memang bisa menjangkau area yang lebih luas, sampai ke berbagai wilayah. Kalau kamera ETLE statis hanya ada di persimpangan tertentu,” ujar Marwanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya