SOLOPOS.COM - Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/9/2022). ANTARA/HO-SN

Solopos.com, SIDOARJO — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, dengan hukuman tujuh tahun penjara dalam sidang lanjutan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/9/2022).

JPU dari KPK menilai terdakwa terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dan membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta wajib menjalani tahanan,” kata jaksa Wawan Yunarwanto dalam persidangan yang dilakukan secara dalam jaringan tersebut.

Dia mengatakan, jaksa berkeyakinan bahwa hakim Itong telah menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya sebagai hakim PN Surabaya.

Baca Juga: Menang Sayembara Desain Monumen Reog Ponorogo, Tim dari Bali dapat Rp100 Juta

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujarnya.

Dalam persidangan itu, selain hukuman kurungan, hakim nonaktif Itong juga diganjar dengan tuntutan membayar uang pengganti sebesar Rp390 juta.

“Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hakim Itong wajib menjalani hukuman pengganti selama 1 tahun kurungan,” katanya.

Baca Juga: Rumah di Malang Ludes Terbakar, Satu Penghuni Meninggal Dunia

Kuasa hukum Itong Inaeni Hidayat, Mulyadi mengatakan atas tuntutan hakim Itong, kuasa hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

“Kami akan ajukan pleidoi, pada saatnya sidang berikut, karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” ucap Mulyadi.

Sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Atas perkara ini, Itong tidak sendirian, ia pun didakwa bersama dengan M Hamdan selaku Panitera Pengganti, dan Hendro Kasiono seorang pengacara, dalam berkas terpisah. Total suap yang diterima dalam perkara ini mencapai Rp545 juta.

Baca Juga: Lebih Tinggi dari GWK Bali, Intip Megahnya Desain Monumen Reog Ponorogo

Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan pun dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Itong Isnaeni dan Hamdan sebagai penerima suap didakwa pasal kesatu: Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Sedangkan, terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa kesatu: Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Kedua: Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya