SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto (kanan) menyerahkan santunan kepada Jasmi, orang tua anggota KPPS yang meninggal saat bertugas pada Pilkada 2020. (Solopos.com/Arif Fajar Setiadi)

Solopos.com, PURWODADI – Isak tangis dari Jasmi tak terbendung ketika menerima santunan dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU Grobogan yang diberikan untuk anaknya, Ibnu Aditya Wijaya yang meninggal saat bertugas saat Pilkada 2020.

Jasmi terlihat sudah mulai terisak dan beberapa kali mengusap air mata ketika acara penyerahan santunan kecelakaan kerja dari KPU Grobogan dimulai. Jasmi yang menggenakan baju panjang warna hijau beberapa kali mengusap air matanya dengan kerudungnya yang berwarna hitam.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Santunan kecelakaan kerja untuk anak saya Ibnu Aditya, Desa Jangkungharjo, Kecamatan Brati. Anak saya meninggal karena sakit mendadak terus meninggal ketika hendak berangkat tugas. Dari dulu dia menjadi anggota KPPS,” ujar Jasmi seusai menerima santunan, Rabu (3/2/2021).

Baca juga4 Anggota Keluarga di Rembang Ditemukan Meninggal di Padepokan Seni

Ketua KPU Grobogan Agung Sutopo menjelaskan penerima santunan kecelakaan kerja ada lima orang meninggal dan satu orang sedang sakit.

Adapun lima anggota adhoc yang meninggal dunia sata bertugas adalah Agustina Candra Dewi (PPS), Miftahul Huda (PPS). Lalu Akh. Rifai (Sekretaris PPS), Hari (Sekretaris PPS), dan Ibnu Aditya Wijaya (KPPS).

Penerima santunan dari KPU adalah empat orang anggota Adhoc meninggal karena sakit, sedang satu orang meninggal karena kecelakaan lalu lintas, yakni Agustina Candra Dewi. Sedang yang sakit adalah Farroh Duja.

“Nominal santunan untuk yang meninggal karena kecelakaan, Rp36 juta, kemudian yang meninggal karena sakit Rp20,5 juta. Sedangkan yang sakit mendapat santunan untuk membantu pengobatan Rp2 juta,” jelas Agung Sutopo.

Baca jugaPolda Tak Terapkan Sanksi Khusus demi Dukung Gerakan Jateng di Rumah Saja

Turut Berduka Cita

Bupati Grobogan Sri Sumarni diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Teguh dalam sambutannya menyatakan turut berduka cita kepada keluarga yang meninggal. Bupati juga mendoakan semoga amal ibadah yang meninggal diterima Allah SWT. Kemudian yang sedang sakit, Farroh Duja segera diberi kesehatan.

“Santunan ini tidak bisa menggantikan duka dan kehilangan keluarga almarhum. Namun kami berharap bisa sedikit meringankan beban keluarga,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Pemberian santunan kecelakaan kerja bagi anggota adhoc yang meninggal dan sakit berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 470/SDM.074-Kpt/05/X/2020. Yakni tentang Pedoman teknis pemberian santuan tenaga kerja dalam penyelenggaraan Pilgub, Pilbup dan atau Pilwalkot 2020.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya