SOLOPOS.COM - Anggota FKPPI Solo melakukan sujud syujur di depan pintu Taman Sriwedari, Laweyan, Kamis (27/10/2022). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SOLO — Puluhan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Forum Komunikasi Putra-Putri Purnawirawan dan Putra-Putri TNI/Polri (FKPPI) Solo melakukan sujud syukur di depan pintu gerbang Taman Sriwedari Solo, menyusul keluarnya salinan putusan MA, Kamis (27/10/2022).

Hal ini dilakukan setelah tim kuasa hukum Pemkot Solo menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) dari Pengadilan Negeri (PN) Solo. Pantauan Solopos.com, Kamis, tim kuasa hukum Pemkot Solo yang diwakili Theo Wahyu Winarto mendatangi PN Solo sekitar pukul 09.00 WIB.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Wahyu datang untuk mengambil salinan putusan MA ihwal sengketa kasus tanah Sriwedari di PN Solo. Seusai menerima salinan putusan MA, tim kuasa hukum Pemkot Solo berjalan kaki menuju pintu gerbang Taman Sriwedari.

Mereka sudah ditunggu puluhan anggota FKPPI di depan gerbang taman. Mereka berbaris rapi sembari mendengarkan tim kuasa hukum yang membacakan salinan putusan MA tersebut. Sesaat seusai pembacaan salinan putusan MA rampung, anggota FKPPI spontan melakukan sujud syukur di depan pintu gerbang Taman Sriwedari.

“Kami sudah menerima salinan putusan MA secara resmi dari PN Solo. Dengan adanya putusan MA tersebut, putusan-putusan yang selama ini memenangkan ahli waris tidak dapat dieksekusi atau non executable,” kata Wahyu kepada Solopos.com di Taman Sriwedari.

Baca Juga: Minta Salinan Putusan MA soal Sriwedari, Kuasa Hukum Pemkot Solo Datangi PN

Menurut Wahyu, berdasarkan putusan MA, PN Solo harus mencabut sita eksekusi terhadap tanah Sriwedari. Salinan putusan MA itu segera diserahkan ke Pemkot Solo selaku pemenang gugatan.

Kemenangan Pertama

Soal langkah hukum selanjutnya, Wahyu menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Solo. “Tergantung Pemkot Solo, apakah bersikap pasif atau aktif. Namun, harapan kami Pemkot Solo selaku klien harus mengeksekusi terlebih dahulu terhadap putusan MA,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua FKPPI Solo, Hasta Gunawan, mengaku bersyukur atas putusan MA yang memenangkan Pemkot Solo dalam sengketa Sriwedari. Hal ini menjadi babak baru sengketa tanah Sriwedari yang bergulir selama 50 tahun atau setengah abad.

Baca Juga: DPRD-Pemkot Solo Sepakati Anggaran Rp2 Miliar untuk Penataan Kawasan Sriwedari

Putusan itu merupakan kemenangan kali pertama Pemkot Solo dalam perebutan lahan Sriwedari dengan ahli waris. “Kami bersyukur akhirnya putusan MA memenangkan Pemkot Solo setelah menanti selama puluhan tahun. Ini anugerah dari Allah SWT,” katanya.

Seperti diketahui, Pemkot Solo akhirnya memenangi gugatan perlawanan eksekusi di tingkat kasasi dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung (MA) No 2085 K/Pdt/2022 terkait sengketa tanah Sriwedari setelah 16 putusan sebelumnya selalu kalah.

Dalam perkara terakhir ini, Pemkot mengandalkan empat sertifikat hak pakai atau HP sebagai senjata. Keempat sertifikat itu masing-masing HP No 26, HP No 00046, HP No 40, dan HP No 41.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya