SOLOPOS.COM - Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). (Liputan6.com/Istimewa))

Solopos.com, JAKARTA – Abu Bakar Ba'asyir akhirnya bakal bebas pada pekan ini. Pihak Kementerian Hukum dan HAM menyebut terpidana kasus terorisme itu akan bebas murni.

"Bebas secara murni," ujar Kepala Kantor Kemenkum HAM Jabar Imam Suyudi di kantornya, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (4/1/2021) seperti dilansir Detik.com.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rencananya Abu Bakar Ba'asyir akan dibebaskan pada Jumat (8/1/2021). Dia tidak akan dikenakan syarat apapun untuk bebas setelah menjalani masa hukuman selama 15 tahun di penjara. Total dia mendapat total remisi selama 55 bulan.

"Beliau hukumannya 15 tahun. Setelah mendapat remisi sebanyak 55 bulan," sambung Imam Syudi.

Tagar #RaportMerahIAINSurakarta Trending Gegara Drama UKT, Ini Jawaban Rektor IAIN

Adapun remisi yang didapat Ba'asyir berupa remisi umum hingga remisi sakit berkepanjangan. Imam mengatakan Abu Bakar Ba'asyir menjalani hukuman pidana dengan baik sesuai ketentuan.

"Beliau sudah menjalani pidana dengan baik, dan mengikuti semua ketentuan prosedur SOP pelaksanaan pembinaan keamanan di lapas maksimum sekuriti, Gunung Sindur dan sudah melalui proses pidana itu. Hari Jumat akan kami bebaskan," tuturnya.

Setelah resmi bebas dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Abu Bakar Ba'asyir bakal langsung pulang ke Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Sukoharjo, Jawa Tengah.

Ngaku Dapat Bisikan Gaib, Pemuda Tegal Nekat Kubur Diri Hidup-Hidup

Jika ditilik ke belakang, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir sempat mengalami tarik ulur pada 2019 lalu. Kala ituPresiden Joko Widodo sempat akan membebaskan Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan. Akan tetapi pembebasan bersyarat itu kemudian dikaji ulang. Sebab, Presiden Jokowi tidak mau menabrak sistem hukum.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, yang di dalamnya disebutkan terpidana kasus terorisme yang mendapatkan bebas bersyarat salah satunya harus menyatakan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara Ba'asyir yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman tidak mengajukan berbas bersyarat. Sebab dia menegaskan tidak mau setia kepada NKRI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya