SOLOPOS.COM - Bripda Afifat Agung (berdiri) saat menerima vonis dalam Sidang Komisi Kode Etik di Mapolda Jateng, Semarang, Selasa (7/3/2017). (JIBI/Semarangpos.com/Istimewa-Humas Polda Jateng)

Viral di media sosial (medsos) setelah terekam video turut memukuli pengemudi mobil yang ugal-ugalan, polisi Purbalingga dipecat.

Semarangpos.com, SEMARANG — Polisi anggota Polres Purbalingga Bripda Afifat Agung akhirnya diputuskan bersalah karena turut menghajar pengemudi mobil yang berkendara dengan ugal-ugalan. Agung dinyatakan bersalah dan divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri dalam Sidang Komisi Kode Etik (SKKE) di Mapolda Jateng, Selasa (7/3/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang yang dipimpin langsung Kepala Bidang (Kabid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng Kombes Pol. Budi Haryanto itu Agung dinyatakan telah melanggar Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ia dinyatakan bersalah karena sebagai polisi tidak memberikan perlindungan kepada pengemudi mobil, tapi justru ikut memukul bersama warga.

“Bripda AA [Afifat Agung] terbukti melakukan perilaku yang melanggar dan berperilaku tercela. Oleh karenanya, ia diputuskan PTDH. Atas putusan ini, pelanggar mengajukan banding,” tulis Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Djarod Padakova dalam pesan tertulis kepada Semarangpos.com, Kamis (9/3/2017).

Sebelumnya, Agung terekam dalam video yang diunggah ke media sosial dan viral saat tengah memukuli seorang pengemudi mobil. Video yang diunggah oleh akun Youtube Dixta J3, Kamis (2/3/2017), dan viral di medsos itu memperlihatkan warga sedang memukuli pengemudi.

Rekaman video yang berdurasi 5 menit 33 detik itu viral di medsos karena memperlihatkan anggota polisi, yakni Bripda Agung, yang turut menghajar pengemudi. Seperti diberitakan Semarangpos.com sebelumnya, dalam kesaksiannya Bripda Afifat Agung menyebutkan jika peristiwa itu terjadi pada Kamis sekitar pukul 11.30 WIB.

Saat itu pengemudi mobil Toyota Avanza berpelat nomor B 1182 NKJ, yang diketahui bernama Waskito Budi, warga RT 011/RW 003, Desa Brobot, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Jateng mengendarai mobil melintas di Jl. Letnan Sudani secara ugal-ugalan dan tiba-tiba berhenti di tengah sebuah perempatan hingga menyebabkan kemacetan.

Bripda Agung yang saat itu tengah berada di sebuah toko knalpot di lokasi sekitar itu mendapat keluhan warga untuk menertibkan pengemudi mobil tersebut. Ia pun menghampiri dan menegur pengemudi mobil. Namun, pengemudi mobil itu justru memberikan reaksi yang tidak sepantasnya. Pengemudi mobil itu mengumpat dan melotot kepada Bripda Agung.

Waskito kemudian menginjak pedal gas mobilnya dan melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak sepeda motor dan truk dari arah berlawanan. Mobil yang dikemudikan Waskito pun akhirnya berhasil dihentikan warga, yang kemudian menghajarnya secara beramai-ramai.

Bripda Agung pun langsung melerai warga dan mencoba mengamankan Waskito. Namun, Waskito justru masuk ke dalam mobil sambil membawa besi. Dalam video itu, Bripda Afifat terlihat dengan sigap menghindar serangan Waskito seraya memberi bogem mentah. Waskito kemudian digiring ke salah satu toko di sekitar TKP hingga sebuah mobil polisi datang dan mengamankannya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya