Solopos.com, SEMARANG — Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten Pati dan Rembang.
Dua pelaku berinisial AR dan M itu merupakan warga Probolinggo, Jawa Timur (Jatim). Keduanya juga sempat terekam CCTV saat beraksi di sebuah minimarket di Juwana, Pati.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Rekaman CCTV yang tersebar di media sosial (medsos) itu pun sempat viral. Melalui rekaman CCTV itu pulalah, kedua pelaku curanmor berhasil dibekuk aparat Ditreskrimum. Mereka dibekuk di Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati. Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sepucuk senjata air softgun.
Baca juga: Blora Mulai Tanggap Darurat Bencana Kekeringan 2021
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani, mengungkapkan dua pelaku curanmor beraksi pada Minggu (1/8) sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pelaku berboncengan, berputar-putar mencari sasaran mini market. Pelaku merusak rumah kunci kendaraan dengan kunci T,” ujar Dirreskrimum saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (30/8/2021).
Menurut Kombes Djuhandani, setelah melalui penyelidikan, kedua pelaku curanmor ditangkap di tempat persembunyiannya, Jaken Pati, Selasa (24/8). Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 6 unit sepeda motor ditemukan di Kabupaten Probolinggo, Jatim.
Baca juga: Nekat Buka Saat PPKM, 2 Tempat Karaoke di Pati Dirazia
Sementara satu orang berinisial A, yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan kedua pelaku hingga kini masih buron. “Di tempat penangkapan, kami juga menemukan sepucuk senjata air softgun berikut 6 selongsong peluru. Kami juga menyita kuci T dan 4 anak kunci, helm, dan jaket,” ungkap Djuhandani.
Djuhandani menambahkan dari hasil pemeriksaan terhadap dua pelaku curanmor diketahui jika mereka telah beraksi di 11 lokasi di Rembang dan Pati. Ke-11 tempat itu terdiri dari 7 lokasi di Pati dan 4 lokasi di Rembang.
Akibat aksi kejahatan itu, AR dan M saat ini ditahan di Mapolda Jateng. Keduanya dijerat Pasal 364 KUHP ayat W ke 4 e, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.