SOLOPOS.COM - Lokasi objek sengketa berupa tanah terdampak pembangunan tol Solo-Jogja milik para tergugat di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali, Rabu (24/11/2021). (Solopos.com/Cahyadi Kurniawan)

Solopos.com, BOYOLALI—Sebanyak enam bidang tanah di Dukuh Klinggen, Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali, belum dibebaskan guna pembangunan tol Solo-Jogja. Pembebasan lahan itu terkendala beberapa hal mulai dari tanah yang masih bersengketa, keberatan soal nilai uang ganti rugi (UGR), dan tidak ketemunya ahli waris.

Secara terperinci, keenam bidang itu meliputi empat bidang tanah milik Ketua RT 006/RW 002, Dukuh Klinggen, Aris Harjono, dan saudara-saudaranya, satu bidang tanah masih dalam proses banding nilai appraisal, dan sebidang tanah lainnya belum diketahui ahli warisnya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masih ada enam bidang tanah yang belum dibayar sampai sekarang. Saya harusnya yang mendapat kali pertama, tapi malah belum cair sampai sekarang,” kata Aris, saat ditemui wartawan di rumahnya, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Niat Cari Sayur, Warga Lemahireng Boyolali Malah Temukan Mortir

Aris menceritakan pembayaran UGR harusnya terjadi pada 20 September 2021 lalu. Namun, pembayaran ini ditunda lantaran tanahnya dan tanah milik saudara-saudara berstatus dalam sengketa. Ia kaget ternyata beberapa hari sebelum pencairan, muncul sebuah gugatan atas tanah-tanah tersebut.

“Saya sudah menerima undangan pencairan dari Jakarta itu. Tapi pas hari H saya ditarik. Ternyata ada gugatan. Pencairan pun batal,” kenang dia.

Gugatan ini datang dari saudara-saudaranya Aris. Hingga kini, gugatan ini masih menjalani proses persidangan. Pada Jumat (26/11/2021), sengketa ini memasuki tahap pemeriksaan setempat yang akan dihadiri para penggugat dan pihak tergugat termasuk dirinya serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga: Datangi DPRD Klaten, Warga Sidorejo Bawa Kopi Petruk dan Wedang Rempah

Aris menceritakan pada tahap mediasi, ia dan saudara-saudaranya sempat menawarkan uang hingga Rp250 juta dan sepetak tanah agar sengketa tidak lanjut ke persidangan. Namun, tawaran ini ditolak oleh penggugat. Kasus pun lanjut ke persidangan sampai hari ini.

Sedangkan, satu petak tanah lainnya terkendala soal keberadaan ahli waris. Tanah itu memiliki sebuah keluarga. Namun, dua ahli waris yang berhak atas tanah itu hingga kini belum diketahui keberadaannya.

“Pergi terakhir dari sini sekitar tahun 1987. Setelah itu saya tidak tahu lagi ada di mana ahli waris ini,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya