SOLOPOS.COM - Sidang pembacaan tuntutan kepada dua terdakwa tindak pidana korupsi (Tipikor) BUM Desa Bersama Lenggar Bujo Giri di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (19/7/2022). (Istimewa/Kejari Wonogiri)

Solopos.com, WONOGIRI — Kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDes) Bersama Lenggar Bujo Giri, Kecamatan Girimarto, Kabupaten Wonogiri, telah memasuki sidang replik atau jawaban jaksa penuntut umum atas pledoi terdakwa. Sidang keduanya berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, sidang pledoi dilaksanakan pada Selasa (9/8/2022). Sementara sidang replik dilaksanakan sepekan setelahnya, Selasa (16/8/2022).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Feby Rudy Purwanto, mengatakan pada sidang pledoi, terdakwa Sigit Priyo Atmojo (Direktur PT Lereng Lawu Lestari) melalui kuasa hukumnya, Leonardus Agus Sriyanto, menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Wonogiri.

Kuasa hukum beralasan bahwa terdakwa Sigit melakukan pengalihan usaha dari penggemukan sapi menjadi usaha pembuatan pupuk dan pakan ternak lantaran diperintah BUMDes Lenggar Bujo Giri. 

Ekspedisi Mudik 2024

“Pada saat sidang replik, jelas kami menolak pledoi itu. Sebab pledoi yang disampaikan itu tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. Faktanya, Sigit merupakan aktor utama atau inisiator pengalihan usaha tersebut. Sigit mengiming-imingi BUMDes akan mendapatkan keuntungan besar dengan mengalihkan usaha penggemukan sapi ke usaha pembuatan pupuk dan pakan ternak,” kata Feby saat ditemui Solopos.com di Kantor Kejari Wonogiri, Selasa (18/8/2022).

Baca Juga: Kejari Wonogiri Usut Dugaan Korupsi Penggemukan Sapi Senilai Rp4 Miliar

Sigit juga beralasan tidak ada memorandum of understanding (MoU) antara PT Lereng Lawu Lestari dengan BUMDes Lenggar Bujo. Anehnya, Sigit justru sudah berani menggunakan uang BUMDes Lenggar Bujo Giri. Padahal seharusnya sebelum ada MoU, Sigit tidak berkuasa menerima dan menggunakan uang tersebut.

“Di persidangan, dia berkali-kali bilang kalau belum ada MoU antara keduanya. Di sisi lain, dia sudah menggunakan uang BUMDes Lenggar Bujo Giri untuk kepentingannya sendiri,” ujar dia.

Terdakwa lain, Sugeng (Ketua BUMDes Lenggar Bujo Giri pada 2019), melalui kuasa hukumnya, Supriyanto, tidak menolak tuntutan JPU dari Kejari Wonogiri. Hanya, pihaknya meminta ada keringanan tuntutan hukuman.

Sebelumnya, JPU Kejari Wonogiri menuntut Sigit Priyo Atmojo penjara selama 8 tahun dan denda senilai Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Sedangkan Sugeng dituntut penjara selama 7,5 tahun dan denda senilai Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Baca Juga: Tunggu Putusan! Aset BUM Desa Bersama Girimarto Wonogiri Terbengkalai

Keduanya terbukti bersalah lantaran melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara. Keduanya dinilai melanggar hukum karena merugikan keuangan negara melalui BUMDes Lenggar Bujo Giri senilai Rp4,065 miliar.

Sementara itu, kuasa hukum masing-masing terdakwa belum dapat memberikan keterangan ketika Solopos,com mencoba menghubungi keduanya, Kamis (18/8/2022).

Diketahui, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan duplik dari kedua terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya