SOLOPOS.COM - Ilustrasi penjualan anjing (JIBI/Bisnis Indonesia)

Solopos.com, SUKOHARJO – Terdakwa kasus perdagangan anjing, Guruh Tri Susilo, dituntut dua tahun penjara dan denda senilai Rp150 juta subsider satu bulan kurungan. Proses persidangan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim.

Sidang lanjutan kasus perdagangan anjing kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo. Surat tuntutan JPU dibacakan oleh Ghilang Pradiantoro Fajrin. Proses persidangan berlangsung cepat lantaran hanya mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dalam surat tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perdagangan anjing yang diatur dalam perundang-undangan. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan diancam UU No41/2014 tentang Perubahan atas UU No 18 /2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” kata seorang JPU, Ghilang Pradiantoro Fajrin, kepada Solopos.com, Kamis (31/3/2022).

Baca juga: 6 Anjing Selundupan yang Diselamatkan di Kartasura Sukoharjo Mati

Dia mengungkapkan terdakwa dituntut dua tahun penjara dan denda senilai Rp150 juta subsider satu bulan kurungan. Guruh ditangkap lantaran nekat menyelundupkan 53 ekor anjing di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, pada akhir November. Anjing-anjing itu dipasok dari Garut dan Tasikmalaya, Jawa Barat, dan dibawa ke Jawa Tengah.

Dirawat di Selter

Warga Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, itu mendistribusikan 50 ekor-80 ekor anjing setiap kali pengiriman. “Kejaksaan telah memeriksa sejumlah barang bukti dan Guruh. Barang bukti yang disita berupa 51 karung warna putih, uang tunai, satu unit truk warna kuning, dan 53 ekor anjing yang diselamatkan dan kini dirawat di selter di Bogor, Jawa Barat,” ujar dia.

Ghilang menambahkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim bakal digelar pekan depan. Jaksa berharap kasus itu bisa menjadi pembelajaran dan efek jera agar masyarakat tidak menyelundupkan anjing untuk dikonsumsi.

Baca juga: Berkas Perkara Penyelundupan Anjing Dilimpahkan ke Kejari Sukoharjo

Perwakilan Dog Meet Free Indonesia (DMFI), Mustika, berkomitmen terus mengawal kasus perdagangan anjing yang telah masuk proses persidangan. Dia menguraikan masih ada satu kasus lainnya yakni penjagal anjing, SN, yang dijerat Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Terkini, koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) bersama Jakarta Animal Aid Network (JAAN) Domestic merawat puluhan anjing yang hendak diselundupkan di selter di Bogor, Jawa Barat. “Kondisi kesehatan anjing-anjing yang dirawat di selter di Bogor, Jawa Barat cukup baik. Meskipun beberapa ekor anjing mati lantaran terpapar virus distemper,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya