SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, KUDUS — Terdakwa kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus (UMK), Jawa Tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Senin (2/9/2019). Sementara itu, jaksa penuntut umum meminta hakim menolak nota keberatan (eksepsi) kedua terdakwa kasus dugaan penggelapan.

“Eksepsi terdakwa yang menyebutkan bahwa tidak merugikan keuangan yayasan perlu dibuktikan lebih lanjut di dalam persidangan,” kata jaksa penuntut umum Kurnia Dewi Makatita saat membacakan tanggapan atas eksepsi kedua terdakwa dalam sidang lanjutan di PN Kudus, Senin.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang di PN Kudus dengan agenda pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa itu ia menyatakan untuk membuktikan keberatan terdakwa perlu dihadirkan saksi dan sejumlah alat bukti. Karena itulah, ia meminta majelis hakim menolak semua eksepsi dan mendukung jawaban dari JPU atas eksepsi terdakwa.

Kedua terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus, yakni terdakwa I Lilik Riyanto yang merupakan mantan bendahara umum Yayasan Pembina UMK dan terdakwa II Zamhrui yang mantan Staf Yayasan Pembina UMK. Sedangkan sidang dipimpin ketua majelis hakim Singgih Wahono dan hakim anggota Edwin Pudyono Marwiyanto serta Nataria.

Eksepsi yang dibacakan oleh para terdakwa sebelumnya menyatakan bahwa dakwaan JPU dinilai tidak cermat, dakwaan tidak jelas dan tidak lengkap. Alasan tidak cermat karena terdakwa mengeluarkan uang senilai Rp10,2 miliar yang merupakan hal biasa dan uang tersebut juga untuk pembelian tanah guna perluasan kampus yang juga perintah dari rektor saat itu.

Pembelian tanah untuk kepentingan perluasan kampus kedokteran tersebut diatasnamakan pribadi terlebih dahulu. Setelah selesai semua, rencananya baru dibaliknamakan atas nama yayasan. Terkait dakwaan JPU adanya kerugian senilai Rp2,847 miliar dianggap tidak tepat, karena pada tahun 2016 terdakwa I pernah pinjam kepada saksi Muhammad Ali yang totalnya senilai Rp2,05 miliar dengan pencairan bertahap untuk kepentingan yayasan pembina.

Uang senilai Rp2,05 miliar tersebut juga sudah termasuk pembayaran tanah senilai Rp10,2 miliar. Sementara terkait laporan keuangan senilai Rp347,2 juta, kata Lilik, merupakan kesalahan input dari terdakwa satu dalam laporan pembukuan. Seharusnya laporan Rp347,2 juta untuk keuangan pembiayaan pendirian Rumah Sehat Muria Kudus tetapi justru dimasukkan ke dalam laporan pembayaran atas tanah.

“Hal itu, juga sudah dilaporkan kepada dewan pengurus dan dewan pengawas tetapi sampai sekarang tidak ada sanksi,” ujarnya.

Dengan demikian, kata dia, dirinya tidak menikmati apapun dan tidak merugikan Yayasan Pembina UMK.

Sementara terdakwa II, Zamhuri dalam pembelaannya mengungkapkan dirinya hanyalah sebagai staf dan melaksanakan perintah pimpinan. “Saya tidak tau apa-apa,” ujarnya.

Jika perbuatan para terdakwa terbukti, maka keduanya terjerat hukum pidana sesuai Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Namun, dalam sidang lanjutan di PN Kudus itu, salah seorang terdakwa kasus penggelapan keuangan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.

“Mohon izin Pak Hakim, saya hendak mengajukan penangguhan penahanan,” kata terdakwa II Zamhrui saat persidangan di PN Kudus, Senin.

Menanggapi pengajuan penahanan tersebut, ketua Majelis Hakim Singgih Wahono mengungkapkan majelis hakim akan menggelar musyawarah guna memutuskan apakah pengajuan penangguhan penahanan ini beralasan menurut hukum atau tidak. Ia mengatakan akan menyampaikan hasilnya pada persidangan selanjutnya.

Dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut, terdakwa I menyiapkan uang jaminan senilai Rp10 juta.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya