SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Solopos.com, JAKARTA — Seorang kakek di Ambon, Maluku, berinisial RH alias BO, dituntut hukuman seumur hidup karena didakwa memperkosa tujuh perempuan yang merupakan anak kandung serta cucunya sendiri.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan yang memberatkan terdakwa RH dituntut penjara seumur hidup karena perbuatan bejatnya dilakukan secara berlanjut terhadap lima anak kandung terdakwa sejak masih duduk di bangku sekolah dasar dan juga terhadap dua cucunya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata JPU Ingrid Louhenapessy di persidangan yang berlangsung tertutup dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon Orpha Martina, di Ambon, Kamis (10/11/2022).

Baca Juga: Kronologi Ayah Kandung Tega Setubuhi Anak Sendiri di Hotel Wonogiri

Secara terpisah, Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan, sidang lanjutan perkara tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan JPU sempat tertunda beberapa kali karena Rencana Penuntutan (Rentut) diambil alih oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Rentut perkara ini diambil alih Kejagung karena menjadi perhatian publik, termasuk Menteri Sosial RI yang memberikan rumah kepada tiga korban,” ucapnya.

Baca Juga: Empat PNS Pemkab Gunungkidul Dipecat, Kasusnya Pemerkosaan & Perselingkuhan

Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease AKP Mido Manik menjelaskan, tersangka melakukan aksi biadabnya pertama kali terhadap anak sulung dan anak kedua ketika mereka masih duduk di bangku sekolah dasar pada tahun 2007 dan 2009 lalu.

Kemudian anak kandung yang ketiga juga mengalami hal yang sama pada tahun 2014 dan 2015 saat korban masih di sekolah dasar, sama halnya dengan anak kandung ke empat dan lima pada tahun 2020 hingga 2022.

Baca Juga: Laki-Laki Korban Pelecehan Seksual Nyata tapi Kerap Diabaikan

Terdakwa RH yang kini berusia 51 tahun itu juga melakukan aksi serupa kepada dua cucu kandungnya sehingga ibu korban melaporkan kasus ini ke Polresta Pulau Ambon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya