SOLOPOS.COM - EP, pemuda Sukoharjo yang diduga membunuh Yulia, wanita yang ditemukan terbakar dalam mobil di wilayah Bendosari, Sukoharjo, Selasa (20/10/2020), sudah tertangkap pada Kamis (22/10/2020). (Istimewa/Detik)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo menjatuhkan vonis mati terhadap Eko Prasetyo, 30, terdakwa kasus pembunuhan wanita juragan sandal asal Pasar Kliwon, Solo, Yulia, 42.

Vonis dibacakan Majelis Hakim dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (12/4/2021). Sidang dipimpin Hakim M Buchary Kurniata Tampubolon dan dua hakim anggota masing-masing Dewi Rindaryati dan Wahyu Kusumaningrum.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis mati karena melihat fakta persidangan bahwa terdakwa secara sadis menghabisi Yulia. Atas vonis tersebut baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa masih pikir-pikir.

Baca Juga: Pembunuh Yulia di Sukoharjo Dituntut Hukuman Mati

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo Saiman menjelaskan putusan vonis mati yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa pembunuhan wanita terbakar dalam mobil itu. Menurut Saiman, hakim mempertimbangkan fakta persidangan mengenai perbuatan pelaku yang secara sadis menghabisi korban.

Kesadisan pelaku dimulai saat menghantamkan linggis kali pertama ke bagian belakang kepala korban. Selanjutnya korban yang dalam kondisi sekarat diseret ke dalam kandang ayam. Tanpa belas kasihan, pelaku meminta nomor PIN ATM dan M Banking milik korban.

Setelah korban memberikan nomor PIN ATM dan M Banking, pelaku kembali menghujamkan linggis ke tubuh korban. Korban yang sudah tak sadarkan diri lalu diseret ke mobil milik korban dan dimasukkan ke bagasi. Pelaku secara sadis lantas membakar jasad korban di dalam mobil hingga meregang nyawa.

Baca Juga: Pembunuhan Wanita Terbakar Di Mobil Sukoharjo Mulai Disidang, Terdakwa Terancam Hukuman Mati

Terdakwa dan JPU Pikir-Pikir

"Jadi terdakwa secara sadis menghabisi korbannya. Kesadisan ini lah yang membuat majelis hakim menjatuhkan vonis mati bagi terdakwa," katanya kepada Solopos.com.

Saat ini JPU maupun terdakwa masih pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim dalam kasus pembunuhan wanita terbakar dalam mobil di Sukoharjo itu. Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari terhitung sejak pembacaan vonis hakim bagi terdakwa dan JPU untuk melakukan langkah hukum lanjutan.

Sebagaimana diketahui Yulia dihabisi di kandang ayam di Dukuh Ngesong, Desa Puhgogor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo. Lalu jasadnya dibakar di dalam mobil Daihatsu Xenia yang ditemukan di halaman toko bangunan (TB) Mekar Jaya Dukuh Cendana Baru, Desa Sugihan, Bendosari, Sukoharjo, Selasa (20/10/2020) malam.

Baca Juga: Ini 7 TKP Kasus Pembunuhan Yulia di Sukoharjo

Belakangan terungkap pelaku pembunuhan Yulia adalah Eko Prasetyo. Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, keduanya memiliki hubungan bisnis peternakan ayam dan utang piutang. Eko berutang uang Rp145 juta kepada Yulia.

Pada hari kejadian, Selasa (20/10/2020), Yulia datang mengendarai mobil ke kandang ayam di Dukuh Ngesong untuk menagih utang kepada Eko Prasetyo. Namun bukannya membayar utang, Eko malah menghabisi Yulia.

Eko menghantam Yulia menggunakan linggis sebanyak tujuh kali. Pelaku sengaja menghabisi korban dengan harapan masalah utangnya terselesaikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya