SOLOPOS.COM - Persidangan mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu (Tanbu) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022). (Antara)

Solopos.com, BANJARMASIN – Terdakwa kasus korupsi terungkap menyamarkan perbuatan jahatnya dengan kedok utang.

Hal itu terungkap dalam persidangan mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu (Tanbu) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/2022).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Raden didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk utang hingga terjerat perkara korupsi izin usaha pertambangan (IUP).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yusriansyah terungkap, terdakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk utang dari mantan Dirut PT PCN alm Henry Soetio.

Baca Juga: Angelina Sondakh: Saya Korupsi dan Saya Sangat Menyesal

Sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi. Dua di antaranya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kalsel H Nafarin serta Kabid Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam Dinas PM-PTSP Kalsel Miftahul Chair.

Keduanya digali kesaksian terkait perkara dugaan suap atau gratifikasi dari PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) kepada terdakwa di tahun 2015.

Dugaan suap itu juga diduga terkait dengan pelimpahan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2011 lalu.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Mantan Bupati Tabanan Ditahan KPK

Kepada saksi Nafarin, JPU menanyakan terkait keberlanjutan IUP milik PT PCN saat saksi Nafarin menjabat sebagai Kepala Dinas PM-PTSP Provinsi Kalsel sejak tahun 2017.

Dalam kesaksiannya, Nafarin membenarkan Dinas PM-PTSP pernah memproses permohonan perpanjangan IUP produksi PT PCN pada tahun 2017.

Nafarin menyebut, dalam pengajuan perpanjangan IUP produksi tersebut sudah disertai sejumlah dokumen persyaratan termasuk SK Kepala Daerah, syarat kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan dokumen persyaratan lainnya.

“Kami periksa syarat-syarat jika memenuhi baru dimulai proses perpanjangan perizinan,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi Koruptor Kasus Suap Djoko Tjandra

Saat ditanya JPU apakah dalam pengajuan IUP produksi tersebut PT PCN sudah memiliki IUP eksplorasi, Nafarin mengaku saat itu tidak ada pengajuan IUP eksplorasi dari PT PCN.

Sedangkan Miftahul menjelaskan terkait teknis penerbitan IUP, Dinas PM-PTSP hanya memeriksa kelengkapan administratif dalam pengajuan. Sedangkan kesesuaian antara kondisi riil dan dokumen persyaratan menurutnya merupakan kewenangan dinas teknis.

Selain Nafarin dan Miftahul, empat saksi lainnya yang dihadirkan merupakan pihak wiraswasta yaitu Deri Salim, Martinus, Sumaryanto dan Sugianti yang juga merupakan isteri terdakwa.

Baca Juga: Mahfud Md: 86 Persen Koruptor adalah Sarjana

Terdakwa dihadapkan dengan sejumlah dakwaan alternatif, di antaranya Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya