SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi. (Solopos/Wishnu Paksa)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Terdakwa kasus korupsi dana nasabah dan kredit fiktif  PT BKK Jawa Tengah unit Tawangsari, Sukoharjo, Puryanti, dituntut tujuh tahun enam bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Terdakwa korupsi BKK asal Tawangsari, Sukoharjo, itu juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp4,6 miliar lantaran terbukti melakukan korupsi.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (16/3/2020). Dalam sidang itu, tuntutan terhadap terdakwa dibacakan dua JPU yakni Nanang dan Yeni Astuti secara bergantian.

RSIS Yarsis Surakarta Karantina 45 Karyawan Kontak Dengan Pasien Corona

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan korupsi berupa penyelewengan dana dan kredit fiktif PT BKK Jawa Tengah unit Tawangsari, Sukoharjo. Hal itu dilakukan selama 12 tahun sejak 2006 hingga 2018.

Atas perbuatannya, Puryanti dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 88 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sukoharjo, Yudhi Teguh S., saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (17/3/2020).

Cara Pemkab Sragen Cegah Corona: Penyemprotan Disinfektan dan Bikin Hand Sanitizer Massal

Menurut Yudhi, terdakwa korupsi BKK Tawangsari, Sukoharjo, itu wajib membayar uang pengganti senilai Rp4,6 miliar. Apabila harta benda milik terdakwa tak cukup untuk membayar uang pengganti, hukuman pidana ditambah selama empat tahun.

Sebelumnya, Puryanti telah mengembalikan uang senilai Rp300 juta. Kejaksaan telah menyita sejumlah aset milik terdakwa berupa satu rumah dan enam rumah toko (ruko), satu unit mobil dan dua unit sepeda motor.

Jumlah Korban Penggelapan Dana Nasabah BKK Tawangsari Mencapai 130 Orang

“Semua harta benda terdakwa menjadi agunan peminjaman uang. Surat kendaraan bermotor terdakwa juga masih di Pegadaian Sukoharjo,” ujar dia.

Atap Masjid di Klaten Ini Ambruk Sesaat Setelah Azan Subuh

Sidang kasus korupsi ini bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan atau pleidoi terdakwa. Total kerugian akibat kasus ini senilai Rp4,8 miliar. Modus yang digunakan yakni dengan mencatat tabungan nasabah dalam buku manual dan tidak terdaftar dalam sistem komputerisasi perbankan.

Selain penggelapan dana nasabah, kejaksaan juga menemukan kredit-kredit fiktif. Atas temuan itu sudah dilakukan audit investigasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah dan menemukan total kerugian sekitar Rp5 miliar.

“Tim penyidik telah menyita aset terdakwa. Kami masih menunggu proses peradilan yang berjalan,” papar dia.

Bunuh Diri di Wonogiri: Putus Asa, Warga Eromoko Nekat Nggantung

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo,  Tatang Agus Volleyantono, mengatakan jumlah nasabah yang menjadi korban kasus penyelewengan dana maupun kredit fiktif ada 130 orang.

Mayoritas korban berasal dari wilayah Tawangsari dengan berbagai latar belakang pekerjaan. “Dana nasabah tak masuk dalam sistem komputerisasi perbankan sehingga merugikan nasabah,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya