SOLOPOS.COM - Ilustrasi korupsi (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JAKARTA–Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri (Persero), Benny Tjokrosaputro.

Majelis hakim menilai Benny telah dihukum seumur hidup atau maksimal dalam kasus Jiwasraya. Sehingga, dengan pertimbangan tersebut hakim menjatuhkan hukuman nihil kepada Benny dalam kasus Asabri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Karena terdakwa sudah divonis maksimal di kasus Jiwasraya, maka terhadap perkara a quo [Asabri] menjatuhkan vonis nihil,” demikian amar putusan yang dikutip, Kamis (12/1/2023).

Vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Dalam sidang agenda tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Benny dengan hukuman mati. Benny dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara hingga Rp22,7 triliun.

“Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana mati,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Jaksa meyakini Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa juga menilai Benny terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Jaksa juga meminta hakim menghukum Benny Tjokro dengan hukuman uang pengganti senilai Rp5.733.250.247.731 (Rp5,7 triliun). Jika uang pengganti tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Adapun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT Asabri (Persero) Teddy Tjokrosaputro. Adik dari Benny Tjokrosaputro ini dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana Investasi PT Asabri yang merugikan negara Rp22,7 triliun.

“12 Tahun penjara denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan,” kata Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat saat membacakan amar putusan, Rabu (3/8/2022).

Teddy Tjokro juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp20.832.107.126 (Rp20,8 miliar). Apabila Teddy tidak dapat membayarkan uang pengganti tersebut harta bendanya akan disita. Jika harta bendanya tidak cukup, Teddy akan menjalani pidana lima tahun penjara.

Teddy terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Benny Tjokrosaputro Lolos Hukuman Mati, Divonis Nihil di Kasus Asabri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya